INILAH,KORQN, Cirebon - Pelaksanaan
Pilwu serentak tahun ini berpotensi
Diundur'>
Diundur ke tahun 2025 mendatang. Pasalnya, pada Oktober nanti Kemendagri diprediksi bakal memberlakukan moratorium pelaksanaan pemilihan kepala desa seluruh Indonesia, atau pemilihan kuwu tahun 2023 dan 2024.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintah Desa (Adpemdes) DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana. Menurutnya, pemberlakuan moratorium
Pilwu tersebut mengemuka saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mengikuti rapat via zoom dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jika melihat hasil zoom dengan Kemendagri kemarin, potensi moratorium memang sangat tinggi. Karena memang bertepatan dengan eskalasi politik nasional," kata Adit, Minggu (25/9/2022).
Adit menyebutkan, hasil rapat tersebut bukan merupakan keputusan karena hasil rapat masih harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Mendagri sebagai pejabat yang berwenang menentukannya.
Tapi kalaupun nanti moratorium tetap dilanjutkan, maka Mendagri pasti akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur juga tentang petunjuk pelaksanan dan petunjuk teknisnya. Itu artinya, jika surat edarannya sudah keluar maka pelaksanaan
Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon akan mundur di tahun 2025 mendatang.
Dirinya memprediksi, akan ada penggabungan dari dua periode
Pilwu serentak di tahun tersebut. Yakni
Pilwu tahun 2022 dan
Pilwu serentak tahun 2024. Dari pelaksanaan gabungan tersebut, nantinya pada
Pilwu 2025 akan ada 217 desa sebagai peserta
Pilwu serentak. Dengan rincian, sebanyak 100 desa merupakan peserta
Pilwu 2022 dan 117 desa tahun 2024.
"Kalaupun proses dimajukan, mungkin tidak bisa juga karena tidak cukup untuk tahapannya. Kemudian dari tahapan sampai pelantikan kuwu terplilih sendiri nanti akan menabrak akhir masa jabatan kuwu yang sekarang masih menjabat," jelasnya..
Dirinya menambahkan, sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pelaksanaan
Pilwu serentak ini. Dalam interval waktu dari prediksi keluarnya keputusan Kemendagri itu, DPMD Kabupaten Cirebon tetap menerima aspirasi dari para Kuwu melalui FKKC yang keberatan dengan moratorium. Nantinya, DPMD akan menyampaikan langsung kepada Kemendagri sebagai bahan pertimbangan dari keputusan yang akan dikeluarkan.
"Jadi sekarang kami masih menunggu keputusan dari Kemendagri, nanti akan seperti apa," tukasnya. (maman suharman)