Wow...Anggaran Pilwu Cirebon Rp21 Miliar

Anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2021 sudah diajukan. Saat ini, tinggal menunggu pengesahan dari elemen terkait, supaya pelaksanaan Pilwu serentak yang direncanakan pada November 2021 mendatang bisa terlaksana.

Wow...Anggaran Pilwu Cirebon Rp21 Miliar

INILAH, Cirebon - Anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2021 sudah diajukan. Saat ini, tinggal menunggu pengesahan dari elemen terkait, supaya pelaksanaan Pilwu serentak yang direncanakan pada November 2021 mendatang bisa terlaksana.

Pemkab Cirebon melalui  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengajukan anggaran sebesar Rp21 miliar. Jika disetujui, maka tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya akan mendapat anggaran sebesar Rp 9 sampai Rp10 juta.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Cirebon, Suyatno, mengatakan, awalnya DPMD mengajukan anggaran untuk biaya Pilwu senilai Rp30 miliar lebih. Namun, setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan  Penelitian dan Pengembangan Daerah  (Bappelitbangda), nilai pengajuan akhirnya terkoreksi menjadi Rp21 miliar. 

Baca Juga : BI Cirebon Bentuk TP2DD Guna Percepatan Pemulihan Ekonomi

"Ada koreksi dari Bappelitbangda. Itupun masih belum ditetapkan," kata Suyatno,  Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, anggaran biaya Pilwu tiap-tiap desa dari 135 desa yang hendak menyelenggarakan Pilwu dipastikan berbeda. Besarannya tergantung pada jumlah TPS yang ada di masing-masing desa. Masalanya, anggaran yang diajukan adalah per TPS. Inilah yang membuat anggaran tiap desa berbeda beda.

"Jelas setiap desa anggarannya tidak sama. Kan pengajuannya per TPS," ungkapnya.

Baca Juga : Buruh Metal Cirebon Protes Menteri Ida Fauziyah

Dirinya menjelaskan, penetapan besaran biaya per TPS tersebut, menyusul kebijakan proses pemilihan dimasa pandemi Covid-19 yang memperbanyak TPS. Alhasil, TPS pada Pilwu tahun ini bisa mencapai hingga 17 TPS dalam satu desa. Begitupun dengan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS-nya, namun DPMD membatasi jumlahnya maksimal 500 pemilih.

Halaman :


Editor : Zulfirman