Buruh Metal Cirebon Protes Menteri Ida Fauziyah

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya nyatakan protes atas keputusan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Buruh Metal Cirebon Protes Menteri Ida Fauziyah

INILAH, Cirebon - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya nyatakan protes atas keputusan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Protes dilayangkan buntut dari penyempurnaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Isinya, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel.

Sekretaris FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub mengatakan, tujuan penyempurnaan akan berdampak pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, melalui mekanisme bertahap atau dicicil seperti pada tahun kemarin 2020. Pihaknya berharap, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen.

"Penolakan ini atas landasan landasan yang jelas. Kami punya data  BPS, bahwa pertumbuhan ekonomi sepanjang beberapa kuartal berangsur membaik meski masih berada di zona minus," kata Machbub, Senin (5/4/2021).

Baca Juga : 747 Pasien Positif Covid-19 di Garut Masih Jalani Isolasi

Secara tegas pihaknya meminta kepada Menteri Tenaga Kerja untuk tidak mengeluarkan kebijakan tersebut. Ini supaya pada tahun ini tidak diberlakukan langkah serupa dan kebijakan THR tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yaitu dibayar 100 persen.

Menurutnya, terdapat kurang lebih tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak. Sektor tersebut yaitu, industri pengolahan, pertanian dan perdagangan. Tiga sektor ini konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2 persen. 

"Ini artinya para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi. Hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Nah, kalau THR dibayar tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul," ungkap Machbub. 

Baca Juga : Duh, Kasus Positif Covid-19 di Garut Capai 35.948, 364 Meninggal

Apalagi, lanjutnya, bantuan subsidi upah bagi tenaga kerja sudah diberhentikan oleh pemerintah. Tujuan pemerintah sendiri, agar daya beli dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Namun justru, kebijakan Menaker ini bertolak belakang dengan tujuan awal adanya subsidi upah.

Halaman :


Editor : Zulfirman