Anggota Dewan Meradang Terkait Perbup Tahapan Kuwu Minta Dicabut.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon,  Sofwan menilai tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati atau pun Perbup tentang Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu)

Anggota Dewan Meradang Terkait Perbup Tahapan Kuwu Minta Dicabut.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon,  Sofwan

INILAHKORAN, Cirebon - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon,  Sofwan menilai tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati atau pun Perbup tentang Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu). Ia juga meminta agar Iis Krisnandar jangan membuat masyarakat resah.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Opang ini menjelaskan, Perbup tentang Tahapan Pilwu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, berpijak pada aturan yang pasti yakni Undang-Undang (UU) Desa yang berlaku sekarang.

"Kalau orang cerdas itu acuannya adalah undang-undang yang berlaku sekarang. Katanya Pak Iis itu doktor, mantan birokrat. Masa berpatokan sama aturan yang belum pasti. Jadi cerdasnya dia itu dimana," kata Opang, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga : Pantau Kesehatan Ibu Hamil, Pemkab Sumedang Luncurkan SINURMI

Menurutnya, tahapan pilwu yang sudah tertuang dalam Perbup harus tetap berjalan. Karena berlandaskan pada aturan yang benar. Kalau pun di tengah jalan nanti muncul UU Desa yang baru, maka urusannya nanti dan pastinya ada solusi atau jalan keluarnya.

"Jadi tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati itu. Karena perbub itu berdiri di atas legalitas yang berlaku sekarang. Tetap jalan, dan tidak boleh  dicabut SK-nya. Kita tidak bisa berpatokan pada hal yang belum pasti," jelasnya.

Opang memastikan, pada prinsipnya, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, mendukung terkait rencana pilwu serentak di daerahnya. Proses itu harus tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan dan tidak boleh berpatokan pada hal yang belum pasti.

Baca Juga : RS Kanker Hadassah di Moskow dan Investor Rusia Tertarik Berinvestasi di Garut 

Seperti diberitakan sebelum, mantan pejabat Kabupaten Cirebon dan dosen pasca sarjana, Iis Krisnandar berkomentar masalah Perbup tahapan pemilihan kuwu. Dia meminta Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon yang juga tertuang  dalam Perbup yang sudah lama diterbitkan, dinilai bakal beresiko menimbulkan gejolak masyarakat jika tidak segera dicabut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti