Anggota Dewan Meradang Terkait Perbup Tahapan Kuwu Minta Dicabut.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Sofwan menilai tidak ada urgensinya untuk mencabut SK Bupati atau pun Perbup tentang Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu)
Sebab, draf revisi Undang-Undang (UU) Desa bakal segera diparipurnakan oleh DPR RI. Dan proses penetapan atau ketok palu UU tersebut dimungkinkan sebelum masuk tahun 2024. (maman suharman)
Halaman :