PKL Didorong Naik Kelas: Lapak Ditata Usaha Terjaga

PENERTIBAN PKL di Kota Bandung diarahkan bukan untuk mematikan usaha kecil. Pemerintah ingin membuka jalan agar UMKM lebih tertata.

PKL Didorong Naik Kelas: Lapak Ditata Usaha Terjaga
NAIK KELAS: Suasana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di salah satu sudut Kota Bandung beberapa waktu lalu. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penertiban bukan bertujuan memberantas usaha kecil. Kebijakan tersebut, justru diarahkan mendorong pelaku UMKM agar lebih tertata dan mampu naik kelas.

Oleh : Yogo Triastopo

Setiap lapak punya cerita. Ada yang tumbuh dari kebutuhan, bertahan dari hari ke hari, dan menjadi tumpuan hidup sebuah keluarga. Kini, Pemerintah Kota Bandung ingin cerita itu berlanjut ke tahap berikutnya: dari sekadar bertahan menjadi usaha yang lebih tertata.

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar, menurut Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha kecil. Sebaliknya, penataan menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku UMKM agar lebih tertib dan perlahan naik kelas.

“Penertiban PKL dan bangunan liar itu, bukan untuk memberantas atau menyusahkan usaha kecil. Tetapi justru memaksa, dalam tanda kutip untuk mau naik kelas,” kata Farhan, Kamis (20/8).

Naik kelas itu tidak hanya berarti memiliki tempat usaha yang lebih baik. Ada administrasi yang harus dirapikan, legalitas yang harus dilengkapi, hingga akses modal yang perlu dibuka.

Salah satu pintu yang ingin dibuka pemerintah adalah perbankan. Pemkot Bandung menggandeng bank bjb untuk memberikan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM.

Namun, Farhan menegaskan, uang tersebut bukan bantuan atau hibah pemerintah. Pelaku usaha tetap harus melewati mekanisme dan persyaratan perbankan. “Jadi ini bukan bantuan. Tetapi betul-betul kerja sama,” ucapnya.

Skema yang digunakan antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kebutuhan modal kerja. Besaran pembiayaan tidak dibuat seragam karena setiap usaha memiliki ukuran, kemampuan, dan kebutuhan yang berbeda. Plafonnya pun beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp1,5 miliar.

“Macam-macam. Dari Rp5 juta sampai Rp1,5 miliar ada di sini,” ujar dia.

Namun, tidak semua yang datang otomatis mendapatkan pembiayaan. Bank bjb tetap menjadi pihak yang menilai kelayakan setiap calon penerima. “Karena bjb yang melakukan pemilihan, apakah memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR atau tidak,” jelasnya.

Farhan juga ingin meluruskan anggapan, seluruh peserta program pembiayaan merupakan PKL yang sebelumnya ditertibkan. Dari sekitar 400 UMKM yang dikumpulkan, hanya sebagian yang pernah terdampak penertiban. Pesertanya berasal dari berbagai kelompok usaha.

“Enggak semuanya. Jangan salah sangka dulu. Ini bukan berarti PKL saya kumpulkan lalu saya kasih KUR, bukan. Ada PKL yang menerima dari 400 UMKM ini,” kata dia.

Sejumlah pelaku usaha dari kawasan Jalan Banten, misalnya, menjadi bagian dari kelompok yang mulai mendapatkan akses pembiayaan setelah sebelumnya terdampak penertiban.

Bagi mereka, perubahan tidak berhenti ketika lapak dibongkar. Ada kesempatan untuk membuka pintu lain: mengurus legalitas, mencari modal, kemudian membangun usaha dengan cara yang lebih tertata.

Namun, jalan menuju sektor formal tidak selalu mudah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Farhan menilai administrasi dan legalitas menjadi bagian penting dari proses naik kelas. Tanpa itu, UMKM akan kesulitan berkembang dan mengakses berbagai peluang. (gin)


Editor : Inilahkoran