INILAHKORAN, Bandung- Hakim tunggal PN Bandung menolak praperadilan yang diajukan Amira Zahra (AZ) tersangka pinjaman online (Pinjol) ilegal asal Sleman, Yogyakarta. Hakim menilai proses yang dilakukan Polda Jabar dalam mengungkap kasus itu sudah sesuai.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Yuli dalam amar putusannya praperadilan tersangka pinjaman online di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (22/11/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon praperadilan pinjaman online tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Sedangkan termohon dalam hal ini Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.
Seperti dalam proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka dinilai hakim sudah sesuai prosedur hukum sebagaimana tercantum dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, berinisial AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
AZ merupakan salah satu dari delapan orang tersangka yang diciduk saat Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman beberapa waktu lalu.
Tujuh orang lainnya yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online. (ahmad sayuti)