Polda Jabar Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Bekas Kandang Ayam
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik pembuatan mi basah berformalin di sebuah gudang bekas kandang ayam di Garut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya formalin di Kabupaten Garut, dan satu orang ditetapkan tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan kasus mie basah berformalin ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Jabar, tanggal 13 Februari 2026.
“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, tersangka berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah yang dicampur formalin dan boraks.
“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” tegasnya.
Tak hanya itu, WK juga mendistribusikan mie basah berbahaya tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dalam satu bulan, tersangka diketahui meraup keuntungan hingga Rp21 juta.
“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ungkap Hendra.
Ia menjelaskan, konsumsi boraks dan formalin dapat menyebabkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf hingga memicu kanker.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, wajan besar, tong berisi cairan racikan boraks dan formalin, enam karung mie siap edar hingga satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran lebih luas,” pungkas dia.
Editor : Ahmad Sayuti

