Polda Jabar Bongkar Praktik Arisan Bodong yang Rugikan Korban Hingga Rp2 Miliar

Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar berhasil membongkar arisan bodong yang meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Polda Jabar Bongkar Praktik Arisan Bodong yang Rugikan Korban Hingga Rp2 Miliar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan Polda Jabar berhasil membongkar praktik arisan bodong yang merugikan korban hingga Rp2 miliar.

 

INILAHKORAN, Bandung - Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar berhasil membongkar arisan bodong yang meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. Sepasang suami istri berinisial MAW dan HTP ditetapkan sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan para korban arisan bodong itu ke Polda Jabar. Dari laporan tersebut dilakukan pendalaman dan penyelidikan.

"Korban pada kasus arisan bodong ini terdapat sekitar 150 orang," kata Ibrahim, saat menggelar ungkap kasus di Markas Polda Jabar, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Resmikan Prof Mochtar Kusumaatmadja menjadi Nama Jalan Flyover Pasupati

Jajaran Polda Jabar pun lalu menangkap MAW dan HTP. Keduanya dijadikan tersangka terkait dengan kasus arisan bodong tersebut. Kedua pelaku berhasil meraup untung sebesar Rp2 miliar dalam menjalankan bisnisnya tersebut.

Terkait modus operandi, Ibrahim menyebutkan para pelaku menawarkan kepada para korban untuk ikut arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp1 juta.

Dengan minimal deposit tersebut, korban dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp1,350 juta. Tak hanya itu, para korban juga di iming-iming jika mengajak orang lainnya untuk ikut arisan bodong itu dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp250 ribu.

Baca Juga: Putusan Banding Dikabulkan PT TUN Jakarta, Ratusan Sertifikat Tanah Perum Bandung City View 2 Sah

"Para korban tergiur, namun uang arisan maupun uang ajakan arisan tidak pernah dibayarkan oleh pelaku," ungkapnya.

Ibrahim memastikan, kasus itu masih dalam proses pengembangan polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. Dalam kasus itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel.

"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," jelas dia.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Bagikan Masker Gratis saat Operasi Keselamatan Lodaya 2022

Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyebut ada seorang korban yang bahkan merugi hingga Rp500 juta karena ulah para pelaku. Ke depan, polisi akan memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan.

"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran