Putusan Banding Dikabulkan PT TUN Jakarta, Ratusan Sertifikat Tanah Perum Bandung City View 2 Sah

PT TUN Jakarta mengabulkan banding pengembang Bandung City VIew 2 dan menyatakan ratusan sertifikat pendirian rumah sah menurut hukum

Putusan Banding Dikabulkan PT TUN Jakarta, Ratusan Sertifikat Tanah Perum Bandung City View 2 Sah
Banding Bandung City View 2 akhirnya dikabulkan oleh PT TUN Jakarta atas putusan PTUN Bandung dan menyatakan ratusan sertifikat tanah milik warga sah menurut hukum.

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kabulkan gugatan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer Bandung City View 2 sebagai pembanding dan turut tergugat II dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung bertindak sebagai pembanding atau tergugat.

Putusan banding oleh PT TUN Jakarta terhadap Bandung City View 2 tersebut dibacakan pada 18 Januari 2022 yang diketuai oleh Sulistyo.

"Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat dan pembanding semula tergugat II intervensi. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 3/G/2021/PTUN.Bdg tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding," ucap hakim dalam petikan putusan sebagaimana dilihat pada Selasa  1 Maret 2022.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN

Adapun pada kasus ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer Bandung City View 2 melawan Deny Septiana selaku penggugat.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum pengembang Perjuangan Nainggolan mengatakan putusan hakim tersebut memperhatikan kepentingan dari penggugat melakukan gugatan sertifikat hak milik lahan di Bandung City View 2.

"Kalau memang pemilik, artinya harus digugat di PN Bandung. Tapi dia tidak menggugat dan hanya menciptakan ketidakpastian hukum. Oleh sebabnya PT TUN Jakarta melihat tidak ada kepentingan," tutur dia.

Selain itu, penggugat yang mengklaim memiliki surat berupa eigondom verboonding atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau sekitar 4 hektare tak berlaku lagi atas putusan tersebut.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Bagikan Masker Gratis saat Operasi Keselamatan Lodaya 2022

"Mengklaim eigondom ini tidak pernah mendaftarkan tanah atau mengkonversi tanah atau menduduki dan menguasai tanahnya. Jadi dia tidak memiliki apa-apa, legal standing hilang. Karena tidak didaftarkan dan tidak pernah mengurus," tutur dia.

Sementara itu, Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman menambahkan dengan putusan itu, sertifikat hak milik untuk pendirian ratusan rumah sudah sah.

"Kemenangan ini, di PTUN Jakarta ini membatalkan seluruh putusan PTUN Bandung,sangat berkeadilan. Dengan adanya putusan ini kami yakin sertifikat bukti kepemilikan sah," katanya.

Untuk diketahui, ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Baca Juga: ini Strategi Polres Bogor Atasi Kemacetan di Puncak Saat Libur Panjang Pekan Ini

Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin (23/8/2021). (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran