Polda Jabar Bongkar Travel Haji Palsu, Pengelola Al Fatih Travel Indonesia Dijadikan Tersangka

Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, ungkap penyelengara ibadah haji khusus (PIHK) yang tidak berizin, yakni PT Al Fatih Travel Indonesia

Polda Jabar Bongkar Travel Haji Palsu, Pengelola Al Fatih Travel Indonesia Dijadikan Tersangka
Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Jabar saat ungkap kasuis travel haji palsu di Polda Jabar. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, ungkap penyelengara ibadah haji khusus (PIHK) yang tidak berizin.

Adapun lembaga atau perusahaan yang tidak miliki izin penyelenggaraan ibadah haji tersebut, bernama PT Al Fatih Indonesia Travel, yang beralamat di Kabupaten Bandung Barat.

Perusahaan PT Al Fatih Indonesia Travel diketahui fiktif, dan dikelola oleh seseorang yang bernama Ropidin Maulana Yusuf. Dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka satu-satunya dalam kasus perusahaan PIHK palsu tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menuturkan awal pengungkapan ini, setelah adanya laporan dari beberapa orang yang menjadi korban penipuan perusahaan travel PIHK tersebut.

"Pelaku ini memberangkatkan 45 jemaah haji Furoda, namun sesampainya di Tanah Suci, para jemaah haji dipulangkan atau ditolak karena tidak memiliki izin atau dokumentasinya palsu," kata Arif, saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu 4 Januari 2022.

Arif menuturkan, pelaku memanipulasi adminstrasi dokumen-dokumen yang harus dipenuhi para jemaah haji Furoda. Adapun pelaku mengumpulkan jemaah tersebut dengan cara mendatangi calon jemaahnya dari beberapa kegiatan kajian dan pengajian warga.

Dari situ, pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp 4 miliar lebih, dari 45 jemaah. Setiap jemaah diminta oleh pelaku sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta rupiah.

"Pelaku menjanjikan dengan memberikan fasilitas haji VIP," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidikan, diketahui jika pelaku melakukan tindak pidana ini, hanya seorang diri. Saat ini polisi masih melakukan penelusuran terkait dengan uang jemaah yang digelapkan oleh pelaku.

"Kepada pelaku kita sangkakan Pasal 121 UU 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh. Ancaman hukuman 6 tahun pidana atau pidana denda 6 miliar rupiah," pungkasnya. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti