Polda Jabar Tangkap 12 Orang Terkait Provokasi dan Penyebaran Kebencian di Media Sosial Saat Aksi Ricuh

Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil membongkar kasus penyebaran konten bermuatan provokatif dan penghasutan di media sosial, yang berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung kericuhan di sejumlah titik Kota Bandung.

Polda Jabar Tangkap 12 Orang Terkait Provokasi dan Penyebaran Kebencian di Media Sosial Saat Aksi Ricuh
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimsus Siber Kombes Resza Ramadianshah serta Wadirreskrimsus Siber AKBP Mujianto, menjelaskan, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil membongkar kasus penyebaran konten bermuatan provokatif dan penghasutan di media sosial, yang berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung kericuhan di sejumlah titik Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimsus Siber Kombes Resza Ramadianshah serta Wadirreskrimsus Siber AKBP Mujianto, menjelaskan, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan seorang remaja berinisial AAG yang masih di bawah umur. Salah satu tersangka juga diketahui seorang perempuan.

“Untuk tersangka yang masih anak-anak tidak kami hadirkan di sini. Dari keseluruhan tersangka, ada satu yang merupakan perempuan,” kata Hendra saat konferensi pers di markas Polda Jabar, Kamis 4 September 2025.

Sednagkan, Resza menuturkan para pelaku membuat bom molotov, lalu merekam dan menyebarkannya melalui Instagram Story serta grup WhatsApp. Dalam unggahannya, mereka menuliskan kalimat bernada kebencian terhadap aparat, misalnya ‘sebotol intisari untuk aparat anjing’, ‘ACAB’, hingga menyebarkan informasi palsu soal adanya penembakan dengan peluru karet.

Selain itu, beberapa di antaranya melakukan siaran langsung di TikTok dengan seruan provokatif, seperti ajakan membakar gedung DPRD menggunakan molotov dan kalimat kasar yang ditujukan kepada aparat.

“Konten provokatif tersebut memicu rasa permusuhan terhadap polisi serta mendorong tindakan anarkis,” ujar Resza.

Kasus ini terungkap setelah adanya empat laporan yang masuk, dua laporan diterima pada 2 September 2025 dan dua laporan lainnya sehari kemudian, pada 3 September 2025.


Editor : Doni Ramdhani