Polda Jabar Telah Lengkapi Berkas Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polda Jabar menyatakan telah melengkapi kekurangan berkas pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar menyatakan telah melengkapi kekurangan berkas pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Jabar telah mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polda Jabar terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang. Berkas sendiri, diserahkan pada Senin 8 Januari 2024, kemarin.
"Iya, kemarin sudah diserahkan sudah dilengkapi," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Selasa 9 Januari 2024.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Subang dari Polda Jabar, Senin 6 Januari 2023. Jaksa selanjutnya akan segera mempelajari berkas tersebut.
"Untuk berkas kasus Subang sudah diterima JPU Kejati Jabar kemarin Senin tanggal 8 Januari 2024," kata dia.
Selama tujuh hari ke depan, ia mengatakan kejaksaan akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil. Termasuk apakah petunjuk jaksa sudah dilengkapi atau belum.
"Dalam waktu tujuh hari ke depan tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum," kata dia.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Ramdani alias Dani. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

