Polda Kaltim Tahan 148 Tersangka Kejahatan 3C dalam Tiga Bulan, Curat Mendominasi

Polda Kaltim menahan 148 tersangka kejahatan 3C selama tiga bulan. Kasus curat mendominasi dengan 102 tersangka dari 90 laporan polisi.

Polda Kaltim Tahan 148 Tersangka Kejahatan 3C dalam Tiga Bulan, Curat Mendominasi
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro (dua kiri) didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar pada konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Kamis (13/8/2026). ANTARA/

INILAHKORAN.ID - Polda kaltim menahan sebanyak 148 tersangka tindak pidana kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor) selama tiga bulan terakhir pelaksanaan operasi pengamanan.

"Langkah penindakan tegas ini merupakan komitmen nyata institusi Polri untuk terus memberikan rasa aman serta pelindungan maksimal kepada masyarakat," kata Kapolda kaltim Irjen Polisi Endar Priantoro saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/8/2026).

Pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan hasil akumulasi dari penanganan 138 laporan polisi yang diterima sejak awal bulan Juni hingga pertengahan Agustus tahun ini.

Kapolda merinci bahwa kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi hasil operasi itu melalui penangkapan 102 tersangka dari 90 laporan warga.

Selain itu, aparat kepolisian daerah itu juga meringkus 40 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).

Dia menegaskan penindakan secara masif ini tidak terlepas dari peran taktis Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda kaltim yang bergerak melakukan penyelidikan, pengejaran, hingga penangkapan para pelaku.

Tim URC tersebut, imbuh Kapolda Endar, senantiasa menjalankan tugas operasional secara terukur berdasarkan pemetaan waktu kerawanan serta analisis data kriminalitas terkini.

Berdasarkan hasil pemetaan lapangan, tingkat kerawanan kasus pencurian dengan pemberatan tertinggi tercatat berada di Samarinda, Berau, dan Bontang.

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan kerap terjadi Samarinda hingga Kutai Timur. Kemudian disusul oleh tingkat kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang terpantau sangat rawan di kawasan Samarinda serta Paser.

Untuk menekan potensi kriminalitas tersebut, pihak kepolisian meminta warga agar lebih proaktif menggalakkan pengamanan lingkungan secara mandiri.

"Masyarakat kami imbau jangan ragu untuk segera melaporkan setiap aktivitas maupun pergerakan orang yang mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat," ujar Endar.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 476 untuk pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 477 untuk pelaku Curat dan curanmor dengan sanksi maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 479 untuk pelaku curas dengan ancaman hukuman penjara 9 - 15 tahun.

Warga juga diingatkan untuk terus meningkatkan kewaspadaan ganda terhadap sistem keamanan rumah, tempat usaha, barang berharga, maupun lokasi parkir kendaraan bermotor.

"Pemberian informasi yang akurat dari warga dinilai krusial bagi aparat untuk memperkuat deteksi dini guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," ucap Endar.

Polda kaltim berkomitmen terus mengevaluasi perkembangan modus operandi pelaku secara berkala guna memastikan ekosistem keamanan masyarakat di Benua Etam senantiasa terjaga kondusif.


Editor : Ahmad Sayuti