Polemik Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN, Mensesneg Buka Suara
Mensesneg buka suara terkait ID pers jurnalis CNN yang dicabut saat liputan dan bertanya soal MBG.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya buka suara terkait pencabutan kartu identitas pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, pada Sabtu (27/9) malam. Namun, jawaban yang diberikan sangat singkat dan tidak merinci alasan di balik keputusan tersebut.
Prasetyo menegaskan bahwa saat ini pemerintah lebih memilih fokus pada penanganan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembenahan kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) pasca-serangkaian kasus keracunan siswa.
“Yang penting BGN dulu, MBG dulu ya. Jangan sampai ada kejadian lagi,” ucap Prasetyo.
Meski begitu, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pencabutan ID pers tersebut dan menyerahkan pada mekanisme internal.
CNN Indonesia Pertanyakan Alasan Pencabutan ID Pers
Pihak CNN Indonesia membenarkan adanya pencabutan kartu identitas pers Istana milik Diana Valencia. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Titin Rosmasari, menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 19.15 WIB.
Seorang petugas Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden disebut datang langsung ke kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu tersebut tanpa memberikan penjelasan resmi.
“Kami tentu mempertanyakan alasan pencabutan ID pers tersebut,” ujar Titin dalam keterangan tertulis, Minggu.
CNN Indonesia pun mengirimkan surat resmi kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta klarifikasi terkait dasar pencabutan identitas pers tersebut.
CNN Indonesia menegaskan, pertanyaan yang diajukan Diana Valencia kepada Presiden Prabowo sebelumnya bersifat kontekstual dan relevan dengan isu publik, khususnya mengenai program MBG yang tengah menjadi sorotan akibat kasus keracunan siswa di sejumlah daerah.
“Kami menilai pertanyaan yang diajukan jurnalis kami adalah bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan sesuai kepentingan publik,” tegas Titin.
Editor : Firda Rachmawati

