Polemik SMPN 4 Batujajar: Disdik KBB Bantah Persulit Pembangunan, Soroti Legalitas Lahan dan Penerimaan Siswa Ilegal
Dinas Pendidikan (Disdik) KBB dituding mempersulit proses pembangunan SMPN 4 Batujajar, namun bantahan keras datang dari pihak dinas yang justru menyoroti masalah legalitas lahan dan praktik penerimaan siswa yang dinilai "fatal".
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah – Rencana pendirian SMPN 4 Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai polemik.
Pasalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) KBB dituding mempersulit proses pembangunan SMPN 4 Batujajar, namun bantahan keras datang dari pihak dinas yang justru menyoroti masalah legalitas lahan dan praktik penerimaan siswa yang dinilai "fatal".
Kepala Bidang SMP Disdik KBB, Edy Syafrudin, menepis tudingan tersebut. Menurutnya, hambatan utama pembangunan sekolah rintisan itu bukan pada Disdik, melainkan pada aspek legalitas lahan yang hingga kini belum dihibahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
"Kalau tanahnya belum dihibahkan, sekolah tidak bisa dibangun. Harus ada proses perizinan yang panjang, dan syarat-syaratnya sampai sekarang belum lengkap," tegas Edy belum lama ini.
Edy menjelaskan, panitia setempat memang telah menyiapkan sebidang lahan. Namun, status tanah tersebut masih bermasalah karena belum ada surat pelepasan hak dan akta hibah resmi.
Lahan yang dimaksud, sambung dia, merupakan fasilitas sosial (fasos) perumahan yang seharusnya diserahkan terlebih dahulu ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
"Setelah itu, tanah baru bisa dicatat sebagai aset Pemkab melalui berita acara serah terima. Barulah jika sudah resmi menjadi aset daerah, Disdik dapat mengajukan penggunaannya untuk pembangunan sekolah," jelasnya.
Penerimaan Siswa Tanpa Sekolah: Langkah Fatal
Namun, permasalahan menjadi semakin rumit ketika panitia pembangunan setempat justru sudah menerima 58 siswa baru untuk tahun ajaran 2025. Padahal, sekolah tersebut secara fisik maupun administrasi belum berdiri.
"Ini jelas fatal. Mereka berani menerima siswa tanpa lewat aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online resmi yang disediakan Disdik. Sekolahnya belum ada, tapi berani buka pendaftaran," ucap Edy dengan nada prihatin.
Untuk menyelamatkan nasib puluhan siswa tersebut, Disdik KBB mengambil langkah darurat. Data ke-58 siswa itu dimasukkan ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik SMP Swasta Baladika.
Menurutnya, proses ini dilakukan sebelum batas akhir penutupan Dapodik pada 31 Agustus 2025, memastikan hak pendidikan mereka tidak hilang.
"Kalau kami tidak peduli, ya bisa saja dibiarkan. Tapi kami tetap ambil langkah agar anak-anak itu tidak kehilangan haknya," jelasnya.
Aturan dan Kajian Mendalam Jadi Kunci
Terkait rencana pembangunan SMPN 4 Batujajar, Edy menegaskan bahwa Disdik KBB tetap mendukung, namun proses hukum dan administrasi harus dipenuhi.
Setelah hibah tanah resmi tercatat sebagai aset Pemkab Bandung Barat, kebutuhan sekolah di wilayah Batujajar akan dikaji ulang.
"Jika memang dinilai mendesak, Disdik akan mengusulkan pembangunan kepada Disperkim," ujarnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa pembangunan sekolah negeri tidak bisa hanya berdasarkan keinginan masyarakat setempat. Harus ada kajian dari Kementerian Pendidikan mengenai ketersediaan sekolah terdekat dan kebutuhan jumlah siswa di wilayah tersebut.
"Semua harus melalui koordinasi pusat. Kalau kementerian sudah mengizinkan, barulah pembangunan bisa dilaksanakan. Jadi bukan Disdik KBB yang mempersulit, tapi memang ada aturan yang harus ditempuh," tandasnya. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

