Polisi akan Serahkan Kasus Suga BTS pada Jaksa Penuntut Umum
Setelah melakukan pemeriksaan oleh polisi, polisi tegaskan akan menyerahkan kasus Suga BTS pada Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pihak kepolisian baru saja memberikan kabar bahwa Kasus Mengemudi saat Mabuk Suga BTS ajan ditangangi pihak Jaksa Penuntut umum.
Polisi diharapkan segera menyelesaikan penyelidikan mereka dan menyerahkan Kasus Suga BTS yang menghadapi tuduhan Mengemudi dalam keadaan Mabuk, ke kejaksaan.
Kim Bong Sik, kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, menyatakan dalam jumpa pers rutin yang diadakan di Badan Kepolisian Metropolitan Seoul di Jongno-gu, Seoul pada tanggal 26 Agustus 2024.
“Penyelidikan Polisi telah dilakukan, dan kasusnya akan segera diselesaikan,” kata Kim Bong Sik.
Suga BTS muncul di Kantor Polisi Yongsan pada tanggal 23 Agustus 2024, 17 hari setelah tertangkap Mengemudi dalam keadaan Mabuk, dan diperiksa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (Mengemudi dalam keadaan Mabuk).
Selama pemeriksaan, Suga BTS mengakui semua tuduhan Mengemudi dalam keadaan Mabuk.
Sebelumnya pada tanggal 6 bulan ini, Suga BTS ditangkap karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (Mengemudi dalam keadaan Mabuk) setelah ditemukan oleh Polisi di dekat kediamannya di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul, setelah minum alkohol dan mengendarai skuter listrik .
Pada saat penangkapannya, kadar alkohol dalam darah Suga adalah 0,227%, jauh melebihi standar pencabutan SIM sebesar 0,08%.
Kemudian tanggal 25 Agustus 2024, Suga BTS menyampaikan permintaan maaf dengan tulisan tangan melalui komunitas penggemar 'Weverse'.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena mengecewakan dan menyakiti semua penggemar dan semua orang yang mencintai saya karena tindakan saya yang salah," kata sang idola.
"Saya lupa tanggung jawab untuk membalas cinta yang telah saya terima dengan perilaku yang pantas, dan saya telah membuat kesalahan besar,” tambahnya.***
Editor : Irma Nurfajri

