Polisi Berhasil Gagalkan TPPO di Bogor Valley, Amankan dua Tersangka 

Polresta Bogor Kota bersama kementrian perlindungan pekerja migran Indonesia berhasil menggagalkan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Apartemen Bogor Valley Jalan Sholeh Iskandar no 5, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal pada Selasa 24 Desember 2024 siang.

Polisi Berhasil Gagalkan TPPO di Bogor Valley, Amankan dua Tersangka 
Polresta Bogor Kota bersama kementrian perlindungan pekerja migran Indonesia berhasil menggagalkan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Apartemen Bogor Valley Jalan Sholeh Iskandar no 5, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal pada Selasa 24 Desember 2024 siang.

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota bersama kementrian perlindungan pekerja migran Indonesia berhasil menggagalkan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Apartemen Bogor Valley Jalan Sholeh Iskandar no 5, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal pada Selasa 24 Desember 2024 siang.

Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan 2 orang tersangka dan 8 orang korban yang tengah di tempat penampungan Bogor Valley, sementara itu satu orang tersangka masih dalam pengejaran Kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya berhasil menggagalkan TPPO melakukan joint operation dengan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam rangka program Asta Cita 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto. Ini merupakan laporan kasus tindak pidana setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dan atau setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dan atau setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Ya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkap Bismo kepada wartawan pada Kamis 26 Desember 2024 siang.

Bismo melanjutkan pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka TPPO di wilayah Tanah Sareal, satu wanita berinisial MK (33) warga Semplak, Kecamatan Bogor Barat dan MZ (31) warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 

"Keduanya diamankan di Apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal pada Selasa 24 Desember 2024 pukul 14.00 WIB," tambah Bismo.

Bismo menjelaskan, pada hari Selasa 24 Desember 2024 sekiranya pukul 11.00 WIB pelapor pihak Kementerian perlindungan pekerja migran Indonesia mendapatkan informasi adanya penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah atau diduga akan jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk dikirim ke Negara Qatar. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB pelapor bersama dengan tim Polresta Bogor Kota mendatangi apartemen Bogor Valley di kamar nomor 10 lantai 6.

"Kemudian ditemukan adanya beberapa korban (calon pekerja Migran gelap) sebanyak 8 orang perempuan.
 dan satu orang tersangka laki-laki berinisial MZ yang menjaga calon pekerja selama ditampung ditempat tersebut. Setelah diamankan para korban dan terlapor tersebut selanjutnya pelapor bekerja sama dengan Sat Reskrim Bogor Kota untuk melakukan pengembangan kepada MK yang menyuruh MZ menunggu calon pekerja/ penyalur yang ada di Indonesia," jelasnya.

Bismo memaparkan, selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak Sat Reskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan dan untuk wanita berinisial D sebagai penyalur yang ada di luar negeri masih dalam pencarian (DPO).

"Kami mengamankan  juga barang bukti berupa uang senilai Rp 1.141.000. Handphone (HP) iPhone, dua HP realme, HP oppo milik korban Ai Marmunah (45), Hp Redmi milik Salamawati (42), HP huawei milik Tati (50), Hp Oppo milik Juariah (45), Hp Oppo milik Mimin (44), HP Vivo milik Nurhamidah (45), HP Samsung milik Wiwin (37) dan paspor. Korban ada dari Sumbawa, Lampung, Karawang, Bekasi dan Purwakarta," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menuturkan, pihaknya  mengamankan tersangka TPPO di Bogor Valley yang perannya sebagai penampung dan yang merawat di penampungan BV. Dengan keuntungan 1.000 dirham perbulan. Untuk pengiriman dari bulan Juli - Desember. 

"Di perkirakan 3 orang perbulan yang sudah lolos berangkat, yang berhasil di gagalkan ini ada 8 orang. Untuk penampungan di salah satu apartemen di Bogor ini , lamanya penpungan paling cepat 2 hari dan paling lama 1 bulan. Terkait keberangkatan untuk tiket belum sempat pesan, nanti gaji korban sekitar Rp4,8 juta sampai Rp5 juta dengan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," terangnya.

Diketahui para korban bernama Ai Marmunah (45) warga Purwakarta, Salamawati (42) warga Sumbawa, Tati (50) warga Karawang, Juariah (45) Sumbawa, Mimin (44) warga Bekasi, Nurhamidah (45) warga Sumbawa, Wiwin (37) warga Sumbawa dan Juniarti Usman (44) warga Lampung.***


Editor : JakaPermana