INILAHKORAN- Polresta Bandung menciduk seorang perempuan berinisial IR (29) warga Kecamatan Cileunyi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus order fiktif minyak goreng murah.
Bahkan, kerugian para korban kurang lebih mencapai Rp1,1 miliar.
Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka menjual produk minyak goreng murah secara daring, kemudian meminta transfer uang kepada para korbannya.
"Pengungkapan ini berawal pada November-Desember tahun lalu ada dua orang korban yang melapor. Mereka telah transfer uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta. Tapi sayangnya, setelah tranfer, minyak goreng yang dijanjikan oleh tersangka ini tak kunjung datang," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, 8 Maret 2022.
Dikatakan Kusworo, sebenarnya, pelaku ini sempat mengirimkan minyak goreng kepada beberapa orang pemesannya. Sehingga, para konsumen merasa yakin untuk mentransfer uang kepada pelaku.
"Beberapa orang pembeli memang dilayani dan dikirim barangnya. Sehingga terlihat seperti penjual yang benar-benar nyata. Nah saat minyak goreng dikhawatirkan langka oleh masyarakat, momen ini dimanfaatkan untuk menawarkan minyak goreng murah dan masyarakat tergiur," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, lanjut Kusworo, ternyata korbannya lebih dari dua orang.
"Calon pembeli yang sudah transfer uang ke tersangka ternyata tidak hanya satu orang, tapi kita deteksi sudah mencapai 18 orang dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
Selain menawarkan harga murah dibawah harga pasaran, jelas Kusworo, pelaku juga mengiming-iming korbannya dengan bonus ponsel dan laptop kepada pembeli minyak goreng dalam jumlah besar.
"Pelaku mengiming-imingi konsumennya untuk membeli minyak goreng di bawah harga standar, dan dengan iming-iming harga murah tersebut konsumen juga dijanjikan bonus," ujarnya.
Kusworo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
"Ini masih didalami, sementara saat ini tersangka mengaku bekerja sendiri. Namun tersangka mengaku ada pihak lain, tapi tersangka belum bisa membuktikan ada keterlibatan pihak lain,"katanya.
Kusworo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah termakan isu atau kabar belum jelas terkait kelangkaan minyak goreng ini, hingga menyebabkan panic buying.
"Apalagi sampai membeli kepada sumber yang tidak jelas kebenarannya, sehingga bisa menjadi korban penipuan,"ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Sementara itu pelaku IR mengaku tak berniat menipu para pembelinya. Namun karena pasokan minyak goreng dari suplayer yang biasa mengirimnya tersendat dan kosong. Maka ia tak bisa memenuhi kewajibannya kepada konsumen yang sudah lebih dulu mentransfer uang.
"Sebelumnya lancar-lancar saja, cuma karena barang enggak ada. Saya jadi kesulitan memenuhi permintaan konsumen yang sudah mentranfer uangnya. Nah uang yang sudah masuk itu saya pakai untuk membayar gaji pegawai dan sewa kendaraan, jadi enggak saya pakai untuk keperluan pribadi," katanya.(rd dani r nugraha).***