Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pemerkosaan dan Penjualan Gadis di Bawah Umur ke Kejaksaan

Polisi sudah melimpahkan berkas tujuh tersangka pemerkosa dan penjual gadis di bawah umur yang sempat viral di media sosial di Kota Bandung.

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pemerkosaan dan Penjualan Gadis di Bawah Umur ke Kejaksaan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan berkas perkara tujuh tersangka pemerkosaan danpenjualan gadis 14 tahun di Kota Bandung sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

 

INILAHKORAN, Bandung – Penyidik Polrestabes Bandung sudah melimpahkan berkas dugaan pemerkosaan dan penjualan gadis di bawah umur ke kejaksaan.

Polisi sendiri sudah menangkap tujuh pelaku pemerkosaan dan penjualan gadis di bawah umur di Kota Bandung yang sempat viral di mesia sosial.  

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dalam hal ini Kejari Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat ditemui di Mapolrestabes, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Bikin Heboh dan Geram! Berikut Deretan Kasus Pencabulan Anak Sepanjang 2021

Sampai dengan saat ini, Aswin mengatakan sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara untuk pelaku lainnya, kini masih dalam pengejaran anggota kepolisian.

"Untuk tersangka lain, dalam pengejaran," ucapnya.

Aswin mengatakan, satu dari pelaku yang saat ini tengah buron, diketahui merupakan seorang residivis. Saat ini, polisi sudah membentuk tim untuk pengejaran pelaku residivis tersebut dan pelaku yang buron lainnya.

"Insyaallah segera tertangkap," pungkasnya. *** (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran