Polisi Masih Buru Otak Pelaku Pembunuhan Pasar Mawar
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho memaparkan, pelaku penembakan THT alias ET di depan Pasar Mawar, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah kerap menggunakan Senjata Api (Senpi) untuk menakut-nakuti orang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho memaparkan, pelaku penembakan THT alias ET di depan pasar mawar, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah kerap menggunakan Senjata Api (Senpi) untuk menakut-nakuti orang.
Selain itu diduga BHR dan rekan-rekan merupakan 'orang bayaran' yang dibawa oleh salah satu pelaku yang masih DPO yaitu FY alias D.
"Yang bersangkutan (BHR) belum melakukan tindak pidana apapun, keempat pelaku ditangkap setelah adanya laporan kejadian. Bapak Kapolresta Bogor Kota langsung membentuk tim dari Polda Jawa Barat, Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota untuk melakukan pengejaran para pelaku. Yang bersangkutan semua lari ke daerah Jakarta, tetapi sore hari kembali ke tempat dimana pelaku utama BHR mempunyai calon istrinya di wilayah Ciangsana Gunung Putri, Kabupaten Bogor," ungkap Aji kepada wartawan.
Aji melanjutkan, untuk senpi yang dibawa BHR ini, pernah digunakan untuk menakut-nakuti orang atau mengancam saja.
"Senpi baru digunakan di Bogor ini. Untuk adanya bayaran, kami masih didalami, kemungkinan ada ke arah situ. Menurut keterangan saksi perselisihan awalnya terjadi hari Sabtu. Dua DPO ini peran nya, bahwa di TKP ditemukan satu balok kayu yang digunakan memukul korban saat terjatuh. Kami juga masih dalami, apakah FY alias D otak utama. Tapi ada mengarah ke situ, karena sebelum eksekutor menembak ada saksi yang mendengar, ada yang memerintah (menembak-red) salah satunya DPO itu," terangnya.
Aji menjelaskan, untuk pelaku utama BHR alias PK, kemudian yang diamankan juga ada MR alias P, kemudian N dan T. Dua DPO FY alias D dan HA.
"Tersangka secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban, kemudian tersangka BHR alias PK melakukan penembakan kepada korban menggunakan senjata api. Para tersangka melakukan pembunuhan dengan berencana dan atau pembunuhan dan atau pengeroyokan mengakibatkan maut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (1), (2) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

