Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu STNK di Bandung
Satreskrim Polresta Bandung meringkus sindikat pemalsuan Surat Tanda Kendaraan (STNK) yang juga pelaku pencurian motor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang- Satreskrim Polresta Bandung meringkus sindikat pemalsuan Surat Tanda Kendaraan (STNK) yang juga pelaku pencurian motor.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, pengungkapan sindikat pemalsu STNK ini bermula dari adanya beberapa laporan dari warga yang kehilangan motornya. Tak lama berselang, pada Jumat 26 September 2025 lalu, polisi menangkap dua orang pelaku pencurian motor yang bernama Ginanjar san Ferdi di wilayah Kecamatan Cangkuang.
"Selain mengamankan dua orang pelaku ini, kami juga menyita 12 unit motor mereka beli secara daring," kata Aldi saat gelar perkara di Polresta Bandung di Soreang, Senin 6 Oktober 2025.
Dikatakan Aldi, hasil pemeriksaan seluruh kendaraan roda dua tersebut bodong atau tanpa STNK dan BPKB.
"Motor-motor tersebut diibeli oleh ayahnya pelaku Ferdi yang sekarang sedang DPO, selain itu sisanya juga ada motor yang hasil curian," ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, akhirnya terungkap bagaimana sindikat pemalsuan STNK itu bisa berkembang.
Aldi melanjutkan, dari hasil keterangan kedua pelaku ini, setelah memiliki motor, para pelaku ini menghubungk pelaku lainnya yang bernama Muhamad Zulkifli. Muhamad Zulkifli ini ditangkap polisi disebuah rumah kontrakan di Kecamatan Baleendah. Peran Muhamad Zulkifli dari kasus tersebut, diantaranya membeli STNK yang sudah tak terpakai secara daring. Ia membeli STNK asli tapi sudah tak berlaku itu seharga Rp 250.000.
Kemudian, lanjut Aldi, pelaku Muhamad Zulkifli menghapus STNK tersebut dengan cara menghampelas STNK, kemudian identitas yang asli diganti dengan identitas palsu sesuai dengan pesanan konsumen.
"Mereka mengubahn identitas di STNK dengan alat-alat yang kami sita, ada printer, laptop, dan lainnya," ujarnya.
Para pelaku menjual STNK palsu tersebut dengan harga yang berbeda, STNK palsu motor dijual dengan harga Rp 500.000 dan STNK mobil dijual Rp 1.500.000.
Aldi menambahkan, pelaku Muhamad Zulkifli merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan pada 2024 lalu. Para pelaku ini telah membuat sebanyak 60 STNK palsu siap jual selama hampir satu tahun.
Motor bodong yang sudah diberi STNK palsu dijual oleh para pelaku sebesar Rp 6.000.000.
Dalam kurun waktu satu tahun, jelas Aldi, dari hasil order membuat STNK palsu para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp 30.000.000.
Sedangkan, penjualan kendaraan dengan STNK palsu dalam setahun para pelaku sudah mengantongi keuntungan Rp 300.000.000.
"Kami juga mengamankan tersangka lainnya bernama Fazri. Peran Fazri yaitu sama menjual motor hasil curian yang dia tampung kepada tersangka Ginanjar dan Ferdi," katanya.
Saat ini, petugas tengah mencari lima pelalu DPO lainnya seperti Wahyu, Ales, Yoga, Boy, dan MS.
Keempat pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal yang bebeda yakni pasal 263 KUHP pidana dan atau pasal 266 tentang pemalsuan surat atau tentang pemalsuan keterangan dalam surat. Ancaman pidana paling lama 7 tahun.
"Kalau tersangka Fazri ini dikenakan pasal penadah barang hasil curian, " ujarnya.***
Editor : JakaPermana

