Polisi Tangkap Pasutri Pemeran Video Porno di Ciwidey
Video porno di Ciwidey berdurasi kurang lebih 30 detik itu, sengaja diperjualbelikan melalui media sosial tweeters oleh RM (42) tanpa sepengetahuan istrinya DM (27).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Satrerkrim Polresta Bandung menangkap pasangan suami istri pelaku pemeran video porno yang viral di media sosial baru-baru ini.
Video porno di Ciwidey berdurasi kurang lebih 30 detik itu, sengaja diperjualbelikan melalui media sosial tweeters oleh RM (42) tanpa sepengetahuan istrinya DM (27).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap viralnya sebuah potongan video di media sosial, seorang perempuan bercadar tengah buang air kecil di sebuah perkebunan teh di kawasan Ciwidey. Kemudian RM memvideokan istrinya.
"Viralnya video ini pada awal Mei 2023 kemarin. Kami melakukan penyelidikan, mulai dari pengguna akun terakhir. Ternyata pemilik akun yang menjual video tersebut seorang anak dibawah umur," kata Kusworo di Polresta Bandung di Soreang, Senin 22 Mei 2023.
Menurut pengakuan dari tersangka dibawah umur ini, kata Kusworo, video tersebut dibelinya dari DM Rp. 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Kemudian, oleh pelaku anak dibawah umur ini diperjual belikan kembali Rp 350 ribu per videonya. Jumlah video sebanyak empat video dengan rata-rata berdurasi dibawah 1 menit.
"Video ini sebenarnya dibuat oleh pasutri untuk konsumsi pribadi. Namun, tanpa sepengetahuan istrinya lima potongan video itu iseng diperjual belikan oleh tersangka RM. Dia membuat akun tweeters dan menawarkan video tersebut," ujarnya.
Sebenarnya, kata Kusworo, video tersebut dibuat pada Juni 2022, kemudian pada Juli 2022 nya RM membuat akun tweeters untuk memperjual belikan keempat video tersebut. Lalu pada September di tahun yang sama, video itu dibeli oleh pelaku yang masih dibawah umur ini. Meski terjadi tahun lalu, potongan video tersebut baru viral ramai menjadi perbincangan dunia maya pada awal Mei 2023 ini.
"Istrinya itu semula tidak tahu jika videonya dijual oleh suaminya. Dia tahu setelah ramai viral di media sosial,"katanya.
Para tersangka ini lanjut Kusworo, terancam hukuman 12 tahun penjara. Karena melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebar luaskan atau mentransmisikan video porno. Karena hal tersebut melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Sementara itu, pelaku RM mengaku awalnya iseng membuat akun tweeters dan menjual potongan-potongan video tersebut. Dari hasil penjualanya, jika ditotalkan ia meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta rupiah. Dari awalnya iseng, namun menjadi pekerjaan karena terdesak kebutuhan rumah tangga.(rd dani r nugraha).
Editor : Ahmad Sayuti

