Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Sejenis di Cicalengka Bandung

Polisi menangkap seorang pria yang telah beristri dengan tiga orang anak, pelaku pencabulan sejenis terhadap korban anak di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Sejenis di Cicalengka Bandung
Polisi menangkap seorang pria yang telah beristri dengan tiga orang anak, pelaku pencabulan sejenis terhadap korban anak di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung./Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN, Soreang- polisi menangkap seorang pria yang telah beristri dengan tiga orang anak, pelaku pencabulan sejenis terhadap korban anak di Kecamatan cicalengka Kabupaten bandung.

pencabulan sejenis dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban akan diumbar aibnya jika tak menuruti keinginannya.

Perbuatan bejat tersangka inj terungkap oleh ibu korban. Ibu korban yang melihat isi percakapan di WhatApps,  antara anak laki-lakinya dengan tersangka. Dimana tersangka meminta korban untuk melayani nafsu binatangnya. Kemudian, ibu korban mencari informasi dilingkungan sekitar mengenai hubungan anaknya dengan tersangka.

"Lalu ibu korban melaporkan kepada kami pada 6 April 2023 dan 7 April tersangka kami amankan," kata Kapolresta bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang Senin 10 April 2023.

Dikatakan Kusworo, setelah dilakukan penyidikan, terungkap jika tersangka telah beberapa kali melakukan pencabulan kepada korban.

pencabulan ini bermula dari korban yang bercerita mengenai kehidupannya kepada temannya yang belakangan juga diketahui sebagai korban tersangka. 

"Korban anak ini curhat kepada temannya, yang mana 11 bulan lalu ia baru kehilangan ayahnya. Oleh temannya ini dikenalkan dengan tersangka yang bisa menjadi figur ayah," ujarnya.

Setelah berkenalan, korban sering curhat kepada tersangka. Termasuk hal yang menjadi aib. Namun tersangka malah memanfaatkan dengan melakukan pencabulan kepada korban.

"pencabulan ini berulang-ulang. Kalau korban tidak mau melayani, dia diancam oleh tersangka kalau aibnya akan disebarluarskan. Akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sejauh ini, ada 2 orang korban pencabulan tersangka. Semoga saja tidak ada korban lainnya," katanya.(rd dani r nugraha)***


Editor : JakaPermana