Polisi Tangkap Pria 36 Tahun saat Jualan Tramadol di Antapani Bandung

FA (36) ditangkap Polsek Antapani, karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang di wilayah Antapani, Kota Bandung.

Polisi Tangkap Pria 36 Tahun saat Jualan Tramadol di Antapani Bandung
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - FA (36) ditangkap Polsek Antapani, karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang di wilayah Antapani, Kota Bandung. Dia ditangkap saat tengah menunggu konsumennya di wilayah Antapani.

Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri mengatakan penangkapan terhadap FA setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang penjualan obat-obatan terlarang.

"Menindaklanjuti laporan atau pengaduan  adanya transaksi jual beli obat terlarang jenis Tramadol dan trihex di seputaran Terminal Antapani, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Berangkat dari laporan itu, Polisi pun lakukan penyergapan terhadap pelaku. Ia pun tak berkuti, saat Polisi menyergapnya.

Petugas menemukan puluhan butir obat terlarang jenis Tramadol dan trihex sebagai barang bukti. Kepada Polisi, FA mengaku telah sempat menjual obat tersebut kepada masyarakat.

"Jenis obat sebagai berikut, Tramadol   sebanyak 50 butir dan trihex sebanyak 37 butir, dengan uang hasil Penjualan sebesar Rp.47 ribu," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FA menjual obat-obatan tersebut dengan sistem cash on delivery (COD) di sekitaran wilayah Antapani. Polisi kini masih mendalami motif dan asal muasal obat-obatan tersebut.

"Selanjutnya di amankan ke Polsek Antapani dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung guna diperiksa lebih lanjut," ucap dia.***


Editor : JakaPermana