Polisi Tangkap Sembilan Orang Geng Motor di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya

Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan tersangka anggota geng motor yang berulah di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB lalu. Dari sembilan orang pelaku ini, masih berstatus pelajar dan hanya satu orang dewasa.

Polisi Tangkap Sembilan Orang Geng Motor di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya

INILAHKORAN,Soreang- Polresta bandung berhasil menangkap sembilan tersangka anggota geng motor yang berulah di Jalan Raya rancaekek-majalaya pada Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB lalu. Dari sembilan orang pelaku ini, masih berstatus pelajar dan hanya satu orang dewasa.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ke sembilan orang  geng motor XTC 133 tersebut bermula sedang berkumpul sembari menenggak minuman keras (miras).

"Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga yang lewat dan melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut. Kesembilan orang itu tidak terima, kemudian menaiki motornya dan mencari atau mengejar orang yang melempar boto air mineral yang kosong tersebut," kata Kusworo dilokasi diduga menjadi bascamp para tersangka di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Selasa, 12 September 2023.

Kusworo menambahkan, para tersangka langsung menyalip karena diduga ada yang mirip dengan orang yang melemparkan botol air mineral kosong tersebut.

"Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," ujarnya.

"Yang melakukan kekerasan tiga orang, yang lain menunggu di motor, dan dilaporkan Minggu, 10 September 2023. Pada Senin, 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1x24 jam," katanya.

Kusworo melanjutkan,  pelaku merupakan geng motor XTC 133 pecahan daripada yang sudah merubah menjadi ormas. Namun XTC 133 ini tetap ingin menjadi geng motor.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kusworo mengecek salah satu rumah yang diduga menjari bascamp para tersangka.

"Saat ini kami berada di tempat yang disebut markasnya XTC 133, kami hadir ditengah-tengah ini untuk mengimbau kepada masyarakat, kami mengimbau kepada tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena untuk menjaga keamanan ini adalah tanggungjawab kita bersama. Saya juga tegaskan disini, tidak ada tempat bagi geng motor di Kabupaten Bandung," ujarnya.(rd dani r nugraha)***


Editor : JakaPermana