Polres Karawang Gerebek Rumah di Ciampel, Ribuan Obat Terlarang Disita

Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang disimpan di sebuah rumah di wilayah Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita ribuan butir obat keras golongan G tanpa izin edar.

Polres Karawang Gerebek Rumah di Ciampel, Ribuan Obat Terlarang Disita
Polres Karawang Gerebek Rumah di Ciampel

INILAHKORAN, Karawang – Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang disimpan di sebuah rumah di wilayah Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita ribuan butir obat keras golongan G tanpa izin edar.

Plh. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Irfan  menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 3.162 butir obat keras tanpa izin edar, delapan botol obat kosong, dan sejumlah perlengkapan lainnya yang disimpan dalam sebuah kamar di rumah tersangka,” ujar Kombes Pol. Irfan, Jumat (22/8/2025).

Sementara itu Kapolres Karawang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Maulana Yusuf B menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pada bulan Juli, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, seorang pria berinisial J alias Jamal berhasil diamankan di lokasi.

“Setelah melakukan pengawasan intensif, kami menggerebek rumah tersebut dan langsung mengamankan satu tersangka beserta barang bukti berupa ribuan butir obat keras ilegal,” ungkap AKP Maulana.

Tersangka J kini ditahan di Polres Karawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan tanpa izin, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polres Karawang, dalam memberantas peredaran obat terlarang dan menjaga keamanan masyarakat,” tutup Kombes Pol. Irfan.


Editor : Firda Rachmawati