Polresta Bandung Cidu Dua Pelaku Spesialis Pembobol Toko

Dua orang pelaku perampokan spesialis pertokoan berhasil diciduk Polisi. Petualangan kedua pelaku yang telah membobol lebih dari 50 toko ini harus berakhir dibalik jeruji besi.

Polresta Bandung Cidu Dua Pelaku Spesialis Pembobol Toko
Foto: Dani R Nugraha

INILAH,Bandung- Dua orang pelaku perampokan spesialis pertokoan berhasil diciduk Polisi. Petualangan kedua pelaku yang telah membobol lebih dari 50 toko ini harus berakhir dibalik jeruji besi.

Kedua pelaku biasanya membongkar dan menggasak toko yang tidak ditunggui oleh pemiliknya. Biasanya, mereka membongkar toko dengan peralatan linggis dan juga gunting raja. Dari dalam toko, berbagai barang berharga dikuras habis, seperti mesin poto copy, berbagai sembako, pakaian dan peralatan konveksi.

Dalam perjalanannya, kedua terduga pelaku berinisial E (48) dan AEP (31) ini diketahui telah melakukan aksi perampokan hampir di 50 tempat kejadian. Namun, Polresta Bandung baru berhasil mengungkap aksi mereka di delapan tempat kejadian. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya mereka mengawalinya dengan berpatroli terlebih dahulu mencari sasaran tempat yang dalam kondisi kosong tanpa penghuni atau penjaga.

"Setelah dipastikan aman, keduanya mulai melakukan pencurian dengan pemberatan. Biasanya mereka keliling secara acak di jam-jam rawan sekitar jam 1 sampai jam 3 dini hari," kata Hendra, saat gelar perkara di Mapolresta di Soreang, Senin (2/8/2021).

Hendra menjelaskan, setelah berkeliling dan menemukan tempat sasaran pencuriannya yang dilengkapi gembok, keduanya langsung beraksi dengan membongkar gembok rolling door menggunakan linggis dan kunci pemotong besi. 

"Satu orang tersangka ini merupakan residivis. Dari toko-toko yang berhasil dibobol, kedua tersangka mengambil mesin fotocopy, pakaian, televisi, tabung gas 3 kilogram, sembako dan yang lainnya," ujarnya.

Saat beraksi, E da yang AEP selalu menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang-barang curian tersebut. 

"Kalau TKP kurang lebih ada sekitar 50, yang berhasil kita ungkap ini ada delapan laporan, karena tidak semua korban melapor. Selain di Kabupaten Bandung, TKP-nya ada di Garut dan Tasikmalaya," katanya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit televisi, 3 timbangan, 1 buah mesin penutup kap minuman, 100 pcs celana, 9 karung berang berukuran 5 kilogram, 2 karung beras ukuran 25 kilogram, 100 buah tabung gas 3 kilogram, dan 2 unit mesin fotocopy.

Atas perbuatannya, E dan AEP terancam dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara. 

Salah seorang korban pengusaha, Ade Toni (33) warga Kecamatan Arjasari, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta setelah sejumlah barang miliknya dicuri oleh kedua tersangka. 

"Yang dicuri televisi, pakaian yang sudah jadi. Saya tahu barang-barang saya sudah tidak itu pada pagi hari. Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Bandung, sangat kami apresiasi sebagai masyarakat, yang telah berhasil menangkap pelaku yang sangat meresahkan," ujarnya.

Sementara itu seorang tersangka, E mengatakan, sasaran pencurian yang dilakukannya bersama AEP, yaitu toko atau ruko yang dalam kondisi sepi. 

"Barang-barang curiannya saya jual. Dijualnya ke orang yang berbeda-beda. Nanti uanh hasil penjualnya dipakai buat foya-foya saja," katanya.(rd dani r nugraha).
 


Editor : Bsafaat