Polresta Bandung Gerebek Gudang Penyimpanan Obat Terlarang di Bojongsoang
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan gudang penyimpanan obat terlarang jenis tramadol dan eximer.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat terlarang pada Jumat 17 Januari 2025 di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan gudang penyimpanan obat terlarang jenis tramadol dan eximer.
Kapolresta Bandung, Aldi Subartono mengatakan rumah tersebut disewa sejak November 2024.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penyimpanan obat terlarang," ujar Aldi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil menemukan hampir ratusan ribu butir obat terlarang yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Kedua tersangka kini masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini kini tengah ditangani dan dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Bandung.
Polisi masih menggali informasi terkait jaringan peredaran obat terlarang yang semakin meresahkan masyarakat.
Editor : Firda Rachmawati

