Polresta Bandung Robohkan Rutilahu ke-20 Milik Warga di Pameungpeuk
Kepedulian terhadap masyarakat diwujudkan Polresta Bandung melalui program rumah tidak layak huni (rutilahu).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepedulian terhadap masyarakat diwujudkan Polresta Bandung melalui program rumah tidak layak huni (rutilahu).
Kali ini, rutilahu ke-20 berhasil dirobohkan Polresta Bandung untuk segera dibangun kembali menjadi rumah yang lebih layak huni di Kampung Palasari RT 06 RW 05, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jumat 27 Februari 2026.
Rumah yang menjadi sasaran program rutilahu ke-20 itu merupakan milik Siti Aisah (55), seorang ibu rumah tangga dengan kondisi rumah berukuran 4 x 6 meter yang dinilai sudah tidak layak huni. Rumah akan dibangun kembali agar lebih kokoh, aman, dan nyaman ditempati.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, program rutilahu merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung dan pengayom, tetapi juga sebagai penggerak kepedulian sosial.
“Ini adalah rutilahu yang ke-20 yang telah kami laksanakan. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan tempat tinggal yang layak,” kata Aldi.
Aldi menambahkan, kegiatan sosial tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat sinergitas antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam semangat gotong royong.
“Semoga pembangunan rumah ini berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi keluarga penerima manfaat. Kami akan terus berupaya hadir membantu masyarakat sesuai kemampuan dan kewenangan kami,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

