Polresta Bandung Tangkap 6 Tersangka Penganiayaan Steward Saat Kerususahan di Jalak Harupat
Polresta Bandung berhasil menangkap 6 tersangka pelaku penganiayaan terhadap steward, seusai laga Persib-Persija yang berujung kerusuhan di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung Senin 23 September 2024 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - Polresta Bandung berhasil menangkap 6 tersangka pelaku penganiayaan terhadap steward, seusai laga Persib-Persija yang berujung kerusuhan di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung Senin 23 September 2024 lalu.
"Kami bisa mengamankan 6 orang tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa,pegawai dan lainnya dengan motif yang sama, dan modusnya berbeda-beda, ada yang mukul (steward) yang menendang dan sebagainya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat 27 September 2024.
Menurut Kusworo, pengakuan para pelaku setelah ditangkap usai kerusuhan laga Persib vs Persija, motifnya adalah meluapkan kekecewaannya terhadap oknum steward.
"Mereka mendapat informasi dari media sosial bahwa ada oknum steward tersebut melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada suporter Persib wanita. Bahkan ada juga oknum steward yang mengamankan suporter ke dalam ruang ganti dan melakukan intimidasi," ujarnya.
Atas kejadian itu, para bobotoh melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap para steward yang baru selesai bertugas di lapangan saat Persib-Persija bertanding.
Kusworo menegaskan, perbuatan yang dilakukan para oknum supporter ini adalah tidak menggambarkan keseluruhan suporter Persib. Jangan sampai segelintir oknum suporter ini merusak seluruh suporter Persib.
"Jadi, penegakan hukum tetap berjalan. Kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Menurutnya kejadian ini adalah sebuah contoh yang buruk dan bisa jadi pelajaran bagi suporter lainnya bahwa tindakan kekerasan akan ada konsekuensi hukumnya. "Seperti yang terjadi pada 6 suporter yang sudah kami amankan saat ini," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 yaitu melakukan kekerasan dengan bersama-sama dan mengakibatkan luka, maka ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Seandainya tindak kekerasan itu menyebabkan luka berat di mana korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.
Menurut Kusworo, para tersangka menyesali perbuatannya dan mengakui tidak seyogianya bahwa perbuatan yang mereka itu tidak dilakukan dengan cara kekerasan.
Kusworo mengaku para tersangka bisa saja bertambah karena masih ada beberapa pelaku yang masih dianalisa calon tersangka lainnya.
"Kami akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku lain yang masih berkeliaran di luar. Ini sebagai wujud pembelajaran, agar ke depan pertandingan sepak bola ini bisa dinikmati oleh suporter-suporter yang taat hukum, tertib dan kondusif," katanya.
Bagi suporter yang melakukan kekerasan dan masih berkeliaran, kata Kusworo, sebelum ditangkap sebaiknya mereka menyerahkan diri.
"Tentunya bagi yang menyerahkan diri akan mendapatkan penilaian positif karena sudah beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

