Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Mangga Besar
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Mangga Besar, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Mangga Besar, Jakarta.
Diketahui korban ZN (15) warga Kecamatan Bogor Tengah yang diiming-imingi bekerja di restoran oleh satu dari tiga orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu tersangka laki-laki berinisial AR alias B, tersangka laki-laki berinisial F dan tersangka wanita berinisial W.
"Kami rilis kasus ekploitasi anak. Berawal dari laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya menjadi korban eksploitasi oleh tiga tersangka. Tersangka tersebut merupakan dua laki-laki dan satu perempuan, atau para tersangka ini mengiming-imingi korban seorang wanita berusia 15 tahun dibawah umur, untuk bekerja di sebuah restoran," ungkap Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, Kamis 19 Desember 2024.
Bismo memaparkan, setelah diajak didampingi ternyata faktanya tidak dipekerjakan direstoran. Tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta. Ada empat hotel yang menjadi tempat kejadian tersebut di antaranya hotel Astika jalan Mangga Besar, Hotel Feodora Mangga Besar, Hotal City Icon Residance Mangga Besar, dan Hotel Infinity Mangga Besar.
"Dimana sekali dieksploitasi secara seksual tarifnya Rp250-300 ribu. Uang tersebut diserahkan oleh korban kepada tersangka wanita berinisial W, kemudian digunakan untuk membiayai penginapan, untuk makan dan jajan," paparnya.
Bismo menjelaskan, kemudian diiming-imingi juga kepada korban, kalau misalnya bisa melayani laki-laki sebanyak 32 laki-laki digaji Rp2,5 juta. Dari pemeriksaan tersangka, korban sudah sudah 26 kali dieksploitasi. Dimana eksploitasi yang terjadi Rp6.400.000 dan ada sisa sekitar Rp1 juta kami amankan.
"Kemudian dua tersangka B dan F menawarkan korban menggunakan aplikasi MiChat. Pelaku dijerat menggunakan tindak pidana perdagangan anak sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 UUD nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 76 F Jo 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.
"Jadi peran dari tersangka B sebagai yang melakukan bujuk rayu atau iming-iming bekerja di restoran. Ada barang bukti MiChat dari perdagangan anak ini dan ada juga handphone yang diamankan," pungkas Bismo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho menuturkan, awalnya yang mengajak korban laki-laki berinisial B dengan iming-iming mempekerjakan korban sebagai pelayan direstoran, nah kemudian bertemu dengan laki-laki F dan wanita berinisial W.
"B dan F ingin menawarkan korban melalui aplikasi MiChat dan W mengelola keuangan hasil korban. Jadi pelaku nenawarkan melalui aplikasi MiChat yang dipegang oleh F dan B. Untuk tersangka F dan W hubungan nya pacaran, B merupakan teman dari keduanya," tutur Aji.
Aji memaparkan, korban sempat pulang ke rumah diongkosi B dari hasil eksploitasi. Jadi korban menelepon ibunya menggunakan handphone W, kepada ibunya menyatakan dirinya tidak dipekerjakan di restoran tapi diperjualbelikan.
"Kebetulan si F ini merupakan pemilik hotel Astika Mangga Besar," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

