Polresta Bogor Kota Ringkus 56 Tersangka Pengedar Narkoba dan Produsen Miras
Polresta Bogor Kota meringkus puluhan tersangka pengedar narkoba dan produsen minuman keras (miras) dari berbagai wilayah di Kota Bogor dalam sebulan terakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota meringkus puluhan tersangka pengedar narkoba dan produsen minuman keras (miras) dari berbagai wilayah di Kota Bogor dalam sebulan terakhir.
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta menngatakan, ada sebanyak 56 orang tersangka narkoba dan miras yang ditangkap pihaknya selama kurun waktu April hingga Mei 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 51 tersangka kasus narkoba dan 5 tersangka kasus rumah produksi miras.
"Pada kasus narkoba para tersangka kami amankan dari 45 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terbanyak di wilayah Bogor Selatan ada 10 orang," ungkap Indra, Senin 9 Juni 2025.
Indra melanjutkan, posisi kedua terbanyak di wilayah Bogor Barat yakni sebanyak 9 orang, wilayah Bogor Tengah sebanyak 8 orang, wilayah Bogor Utara dan Timur masing-masing 7 orang dan wilayah Tanah Sareal 4 orang.
"Barang bukti narkotika yang berhasil disita diantaranya sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis sebanyak 556,18 gram, ganja seberar 127,10 gram, Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 57.418 butir, psikotropika sebanyak 2.791 butir dan extacy sebanyak 327 butir. Pengedaran narkoba ini kebanyakan menggunakan modus via Direct Message (DM) di Instagram," terang Indra.
Indra menjelaskan, para tersangka dalam kasus narkoba ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 dan 2. Kemudian juga UU RI nomor 17 Tentang Kesehatan pasal 435 dan 435 ayat 2. Serta UU RI nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 ayat 2.
"Sementara itu dalam kasus rumah produksi miras, terdapat 5 orang tersangka yang diamankan. Dari TKP polisi menyita barang bukti miras jenis ciu sebanyak 130 jeriken berukuran 30 liter, terdapat pula dalam kemasan botol sebanyak 1.569 botol," jelasnya.
"Kami juga menyita 1 jeriken biang arak Bali dan 100 botol arak bali. Selain itu ada juga 2.000 botol kosong kemasan arak Bali, 10.000 tutup botol brrbagai warna, 3 set alat pengukur suhu kadar alkohol, 3 galon kosong, dan 3 ember," tambah Indra.
Indra menegaskan, para pelaku kasus ini dijerat UU KUHP Pasal 204 ayat 1, pasal 55 ayat 1,dan pasal 56. Selain itu juga UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 137 ayat 1.
Editor : Doni Ramdhani

