Polresta Bogor Kota Ringkus Peracik Tembakau Sintetis dan Residivis Narkoba

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras selama 18 September-22 Oktober 2024. Dari 23 tersangka, ada dua tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus peredaran ganja.

Polresta Bogor Kota Ringkus Peracik Tembakau Sintetis dan Residivis Narkoba
"Saat ini, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. Dua tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus peredaran ganja," kata Bismo kepada wartawan di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota, Selasa 29 Oktober 2024. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras selama 18 September-22 Oktober 2024. Dari 23 tersangka, ada dua tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus peredaran ganja.

"Saat ini, Sat narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. Dua tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus peredaran ganja," kata Bismo kepada wartawan di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota, Selasa 29 Oktober 2024.

Bismo melanjutkan, adapun 23 tersangka tersebut dengan rincian tersangka sabu-sabu sebanyak 11 orang dengan barang bukti seberat 96.31 gram, tersangka ganja sebanyak 1 orang dengan barang bukti seberat 36.51 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak 10 orang dengan barang bukti seberat 870,27 gram.

"Kemudian terakhir tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 1 orang dengan barang bukti 1.061 butir. Jadi, semua pelaku kami tangkap di wilayah Kota Bogor," terangnya.

Bismo menjelaskan, dalam pengungkapan ini kami berhasil menangkap MR (18) warga Dramaga yang merupakan pelaku home industri tembakau sintetis yang diperintahkan oleh Sdr M (DPO) untuk meracik tembakau murni menjadi tembakau sintetis.

"Ya, kami menangkap 2 orang residivis dengan inisial RH (37) di vonis di PN Depok tahun 2018 kasus ganja dan IM (34) di vonis di PN Bandung tahun 2017 kasus ganja, keduanya kami tangkap kembali dengan kasus peredaran sabu di Kota Bogor," jelasnya.

Bismo memaparkan, para tersangka sabu dan ganja akan kami terapkan dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Bismo menegaskan, pihaknya berkomitmen tidak akan lelah dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran Narkotika.

"Jadi apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomeraduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani