Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perjudian Hingga Prostitusi Online

ajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, berhasil mengungkap sejumlah kasus dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Kasus yang diungkap dari mulai perjudian hingga prostitusi online.

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perjudian Hingga Prostitusi Online
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, berhasil mengungkap sejumlah kasus dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Kasus yang diungkap dari mulai perjudian hingga prostitusi online.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, kasus perjudian yang diungkap ialah togel di Desa Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Ada tiga tersangka berinisial HS (45) dan JL (30). Menurutnya, HS merupakan pengeber judi togel  dan JS adalah pemasangnya. Barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya, uang tunai, handphone, kertas pasangan togel, dan lainnya.

"Dari operasi pekat ini, kami juga mengamankan tiga tersangka kasus judi togel lainnya. Para tersangka berinisial AF (27), OH (18), dan TF (27). Mereka kami jerat Pasal 303 KUHP. Ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Syahduddi  saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga : Polresta Cirebon Ungkap Kasus Prostitusi Daring

Kasus selanjutnya lanjut Kapolresta, pengungkapan kepemilikan senjata tajam dari anggota geng motor berinisial Mereka masing masing berinisial RAW (19), NK (15), SN (16), dan MJ (16). Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat operasi antisipasi C3 petugas Polsek Babakan, Minggu malam kemarin. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa empat bilah senjata tajam yang panjangnya 70 cm - 90 cm, dua unit sepeda motor, dan dua buah gerinda. 

Selain itu, Pihaknya juga mengamankan senjata tajam dari pemuda berusia 19 tahun berinisial MA. Tersangka kedapatan membawa sebilah pedang saat jatuh dari sepeda motornya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu malam kemarin sekitar pukul 01.15 WIB

"Seluruh tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 17 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Syahduddi.

Baca Juga : Pemkot Tasikmalaya Vaksinasi Ratusan Lansia Tionghoa

Disamping itu, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. Tersangka yang diamankan berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Adapun modus operandi praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah, menggunakan aplikasi handphone android. GMI membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani