INILAHKORAN,
bogor - Sebanyak 30 sepeda motor diamankan petugas Polresta
bogor Kota Polda dalam penindakan
Knalpot brong atau knalpot bising di lingkar Sistem Satu Arah (SSA) Istana
bogor pada Selasa (7/3/2023) dinihari.
Kapolresta
bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan
Knalpot brong merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Penindakan terhadap
Knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah," ungkap Bismo dalam keterangannya pada Selasa (7/3/2023).
Bismo menerangkan, lebih dari itu, penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar.
"Karena penggunaan
Knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas," terang Bismo.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta
bogor Kota, Kompol Galih Apria menambahkan, selain mengamankan 30 motor yang menggunakan
Knalpot brong, pihaknya juga mengamankan 10 motor yang tidak disertai kelengkapan jalan atau tidak dapat menunjukan surat kendaraan.
"Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan
Knalpot brong tetap kami tindak tegas," ungkap Galih.
Galih menjelaskan, dalam penindakan
Knalpot brong tersebut Kapolresta
bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso terjun langsung ke jalan bersama Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kaurmin narkoba, anggota QR Polres dan QR Polsek, anggota lalu lintas hingga Raimas Polresta
bogor Kota.
"Apel di laksanakan di Denpom III/SLW di pimpin Kapolresta
bogor Kota dan untuk jajaran lalulintas berserta Raimas apel di laksanakan di pos 1A Baranangsiang di pimpin Kasatlantas
bogor kota.
Jumlah peserta hadir Gabungan QR Polres/Polsek, Raimas dan anggota siaga lalulintas 57 personil," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)