Polrestabes Bandung Buka Pelayanan Bagi Disabilitas Bikin SIM Motor

Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, pantau langsung praktik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang dikhususkan untuk para penyandang disabilitas di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023).

Polrestabes Bandung Buka Pelayanan Bagi Disabilitas Bikin SIM Motor
Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, pantau langsung praktik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang dikhususkan untuk para penyandang disabilitas di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023)./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, pantau langsung praktik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang dikhususkan untuk para penyandang disabilitas di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023).

Mewakili Kapolda, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pengecekan dilakukan, untuk melihat langsung animo para penyandang disabilitas, yang berkeinginan untuk membuat SIM D, yang dikhususkan bagi mereka.

"Ya hari ini kita ada di Polrestabes Bandung, dalam rangka membuka layanan terhadap pengadaan SIM untuk disabilitas di mana memang fasilitas ini sudah cukup lama ada, namun ini sekarang dicanangkan kegiatan untuk membuka layanan secara serentak di Indonesia termasuk Jabar. Seluruh polres lain melaksanakan pelayanan sim disabilitas ini sudah merekrut ada 400 disabilitas se-Jabar," ungkap Ibrahim.

Baca Juga : Tiga Bayi Harimau Benggala Lahir di Lembang Park Zoo, Ada Nama dari Raffi Ahmad dan Irfan Hakim

Ibrahim mengatakan, pelayanan SIM D yang teruntuk para penyandang disabilitas, telah tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 dan dan Perkap tahun 202. "Aturan tersebut sudah difasilitasi untuk pelayanan SIM disabilitas sehingga bisa dilaksanakan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," katanya.

Namun, SIM D sementara ini, hanya diperuntukkan bagi mereka pengendara roda dua atau motor.

"Ya jadi memang peruntukannya ini untuk penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya, sehingga disabilitas ini diberikan ruang kesempatan menggunakan motor di jalan raya sehingga otomatis untuk memenuhi syarat untuk bisa menggunakan otomatis ini harus ada SIM yang harus dipakai disabilitas," ungkapnya.

Baca Juga : LSN Sebut Pasangan Prabowo-Gibran Tak Tergoyahkan di Berbagai Isu Nasional

Adapun tes yang diberlakukan, tidak berbeda seperti masyarakat umum. Hanya saja, kendaraan yang digunakan untuk tes, sedikit berbeda dengan adanya penambahan pada kendaraan yang digunakan para penyandang disabilitas.

Halaman :


Editor : JakaPermana