Polrestabes Bandung Luncurkan Unit Reaksi Cepat Antisipasi Kejahatan Jalanan

Polrestabes Bandung resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan dan kriminalitas C3 di wilayah hukum Kota Bandung.

Polrestabes Bandung Luncurkan Unit Reaksi Cepat Antisipasi Kejahatan Jalanan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tim Unit Reaksi Cepat tersebut merupakan gabungan dari sejumlah satuan yang sebelumnya telah berjalan yakni Tim Prabu, Perintis, dan Unit Resmob. (cesar yudistira)

INILAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan dan kriminalitas C3 di wilayah hukum Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tim Unit Reaksi Cepat tersebut merupakan gabungan dari sejumlah satuan yang sebelumnya telah berjalan yakni Tim Prabu, Perintis, dan Unit Resmob.

“Tim ini (Unit Reaksi Cepat) merupakan tim gabungan dari tim yang ada sebelumnya Prabu, Perintis, dan unit Resmob. Jadi kerjanya tim ini nanti akan dioptimalkan dalam rangka pelayanan, lebih kepada pelayanan masyarakat, membuat Kota Bandung ini lebih aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Dedi usai pimpin apel Pembentukan Unit Reaksi Cepat di halaman Polrestabes Bandung, Jumat (29/5/2026).

Pada tahap awal, Unit Reaksi Cepat diperkuat sekitar 30 personel pilihan. Ke depan, jumlah personel akan terus dikembangkan menyesuaikan tantangan tugas dan kebutuhan di lapangan.

“Untuk tahap pertama ini sekitar 30 personel yang dipilih, kemudian akan dikembangkan lagi sesuai dengan tantangan tugas maupun kebutuhan yang dihadapi di lapangan,” katanya.

Dedi menjelaskan, fokus utama tim tersebut adalah penanganan kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana C3 yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Ini fokusnya kejahatan jalanan yaitu C3 ya, jadi termasuk curanmor, curas, curat,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, Unit Reaksi Cepat akan melakukan patroli mobile dan respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

“Teknis di lapangan ini dapat saja dengan patroli mobile, kemudian kita juga sudah ada 110, reaksi cepat di mana ketika masyarakat membutuhkan laporan, tim ini akan segera mendatangi tempat kejadian perkara tentunya bersama-sama dengan Pamapta,” jelas Dedi.

Dia menegaskan, Unit Reaksi Cepat akan siaga penuh selama 24 jam nonstop untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Bandung.

“24 jam dan 7 kali 24 jam seminggu, 30 hari dalam sebulan, nonstop,” tegasnya.

Dedi juga meminta dukungan masyarakat agar tim tersebut dapat menjalankan tugas secara optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.

“Mohon doanya dan mohon dukungannya agar tim ini dapat melaksanakan tugas secara optimal,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani