Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Babakan Ciparay, Pelaku Tetangga Korban
Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Insiden tragis ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Kopo Cirangrang, Gang Masjid, Kelurahan Margasuka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung — Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Insiden tragis ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Kopo Cirangrang, Gang Masjid, Kelurahan Margasuka.
Korban, Desi Indrajati, seorang janda kelahiran tahun 1970 yang tinggal seorang diri, menjadi sasaran dari aksi kejam tersangka berinisial GLH — yang ternyata merupakan tetangganya sendiri dan tinggal hanya berjarak sekitar 1-2 meter dari rumah korban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam konferensi pers menyampaikan kronologi kejadian. Pelaku masuk ke rumah korban melalui atap dengan niat mencuri barang. Namun plafon rumah jebol dan pelaku terjatuh tepat di atas korban yang saat itu sedang tertidur.
"Korban terbangun dan mengenali pelaku. Karena panik, pelaku langsung menendang korban dan mengambil pisau yang ada di lokasi lalu menusuk korban sebanyak 13 kali hingga meninggal dunia," ungkap Kombes Budi.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Polsek Babakan Ciparay bersama tim penyidik bergerak cepat setelah kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Garut. Seluruh barang bukti termasuk sepeda motor dan barang curian lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku mengaku bertindak sendiri dan semula hanya berniat mencuri karena motif ekonomi. Namun, karena korban mengenal dirinya, pelaku panik dan nekat melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
"Pasal yang kami terapkan kepada tersangka adalah Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tambah Kombes Budi.
Editor : Ahmad Sayuti


