Polsek Babakan Madang Amankan Pelaku Curanmor dan Belasan Motor Matic
Tiga orang tersangka Curanmor diamankan berikut 16 unit kendaraan roda dua atau motor jenis matic, lalu ada 4 orang pelaku lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Unit Reskrim Polsek Babakan Madang yang dipimpin Ipda Hendrik Hartono berhasil mengungkap jaringan perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tiga orang tersangka Curanmor diamankan berikut 16 unit kendaraan roda dua atau motor jenis matic, lalu ada 4 orang pelaku lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tiga tersangka pelaku Curanmor kami amankan dari kediamannya di Kecamatan Citeureup, Babakan Madang dan Caringin. Inisial para pelaku adalah AW, PD dan AH," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohanes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kompol Yohanes Redhoi Sigiro menuturkan bahwa para tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Babakan Madang sebanyak dua tempat kejadian perkara (TKP) dan sekitarnya sebanyak belasan hingga puluhan kejadian.
"Pelaku pencurian yang masih DPO adalah MD dan AY, sementara pelaku penadah yang juga kami kejar adalah GG dan A," tutur Kompol Yohanes Redhoi Sigiro.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka Curanmor dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor ini melanjutkan belasan motor matic yang kini menjadi barang bukti didapat dari masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai petani.
"Polsek Babakan Madang menerapkan restorative justice (RJ) kepada masyarakat atau petani karena mereka awam akan hukum dan baru sekali membeli motor curian, namun setelah dijelaskan bahwa aksi mereka menghidupkan pelaku Curanmor dan apabila diulang, maka kami akan melakukan tindakan tegas," lanjut Kompol Yohanes Redhoi Sigiro.
Editor : Ahmad Sayuti

