PPDB dikeluhkan Orang Tua Siswa, Ini Kata Kadisdik Kabupaten Cirebon

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2024) di Kabupaten maupun Kota Cirebon, pada tingkat SLTP banyak dikeluhkan orang tua siswa.

PPDB dikeluhkan Orang Tua Siswa, Ini Kata Kadisdik Kabupaten Cirebon

INILAHKORAN, Cirebon - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2024) di Kabupaten maupun Kota Cirebon, pada tingkat SLTP banyak dikeluhkan orang tua siswa.

Mereka mengaku banyak dirugikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah dalam PPDB 2024. Salah satu praktisi Hukum Cirebon malah menuding, dengan sistem zonasi justru diduga menjadi celah bagi pihak sekolah untuk melakukan pungli.

"Saya nerima banyak keluhan dari beberapa orang tua siswa. Sistim zonasi serta beberapa sistem yang diterapkan untuk PPBD 2024 justru merugikan banyak orang tua siswa, yang berimbas pada calon siswa itu sendiri," kata Waswin Janata, salah satu praktisi hukum Cirebon.

Mirisnya lagi aku Waswim, dirinya mendengar kabar dari orang tua siswa, saat mendaftarkan anaknya ke sekolah pavorit. Bukan rahasia umum lagi kalau mereka harus mengeluarkan sejumlah uang, supaya anaknya bisa diterima di sekolah tersebut. Kalau tidak mengeluarkan uang, maka kemungkinan besar siswa tersebut tidak diterima.

"Ini fenomena yang sangat luar biasa. Kejadiannya terus berulang setiap tahunnya. Harusnya ini menjadi atensi serius Pemkab maupun Pemkot Cirebon. Pihak dewan juga harusnya sejak awal melakukan pengawasan. Karena jika terbukti ada pungli maka bisa diproses hukum," ungkap Waswim, Senin 15 Juli 2024.

Selain pengawasan, dirinya juga meminta proses PPDB harus dilakukan secara terbuka. Ternasuk zonasi berapa, hasil tes serta nilai para calon siswa. Dengan begitu, tidak adalagi suuzon, bahwa calon siswa yang zonasi dan nilainya memang masuk, justru malah tidak diterima. Sedangkang siswa yang zonasinya tidak masuk tapi nilainya lolos malah diterima.

Hal senada dikatakan salah satu orang tua siswa, yang mengaku kecewa dengan sistim PPDB saat ini. Dirinya malahan sudah mencoba meminta bantuan Kadisdik, namun tetap tidak berhasil. Padahal karena beda kecamatan, disebutnya tidak masuk zonasi. Padahal jarak sekolahnya hanya beberapa ratus meter saja dari tempat tinggal siswa.

"Aturan ini bingung dan saklek. Padahal kenyatannya banyak kok kabarnya yang bisa masuk memakai uang pelicin. Ini kan bukan rahasia umum lagi," ucapnya.

Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto menyebutkan PPDB di Kabupaten Cirebon sudah berjalan sesuai dengan aturan. Malahan dirinya menantang, kalau ada bukti akurat dan bisa dipertanggung jawabkan, silahkan bawa ke hadapannya. Ronianto berjanji tidak akan segan segan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang menyalahi aturan penerimaan PPDB.

"Bawa kesaya buktinya. Nanti kalau terbukti saya akan tindak kepseknya. Toh selama ini sesuai aturan," tukasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti