Sikap Kami: Cuci Rapor Makin Kotor

MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sudah mulai berlangsung Senin (15/7). Tapi, persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) ternyata belum sepenuhnya tuntas.

Sikap Kami: Cuci Rapor Makin Kotor

MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sudah mulai berlangsung Senin (15/7). Tapi, persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) ternyata belum sepenuhnya tuntas.

Peluang mengakali PPDB ternyata tak hanya terbuka untuk sistem zonasi, melainkan juga pada jalur prestasi. Itulah yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat.

Agak mengejutkan, hal tersebut agak dominan terjadi di Kota Depok. Sampai kemarin, sudah 51 calon peserta didik (CPD) yang dibatalkan kelulusannya. Persoalannya: terjadi pemalsuan rapor.

Apa makna di balik peristiwa ini? Kita memandang ada dua persoalan yang sedang dihadapi. Pertama, soal moral. Kedua, soal hukum.

Dari sisi moral, apa yang terjadi di sejumlah SMA Negeri di Kota Depok, juga di sejumlah kabupaten/kota lain, adalah lunturnya nilai-nilai moral pada sebagian entitas pendidikan di Jawa Barat. 

Tak ada lagi yang merasa malu telah membohongi diri sendiri. Mengubah nilai rapor, atau istilahnya cuci rapor, jelas perbuatan yang tak mengakui kemampuan diri sendiri. Itu sangat menyedihkan, terutama karena terjadi di dunia pendidikan.

CPD sudah pasti tak punya malu. Membohongi pencapaian pendidikan selama ini, dan mendongkraknya menjadi lebih baik. Semua dilakukan secara ilegal.

Apakah guru dan tenaga pendidik terlibat dalam hal ini? Kita meyakini, ada oknum-oknum yang terlibat. Jika itu betul, maka oknum-oknum tersebutlah yang meruntuhkan dunia pendidikan sesungguhnya. Tak hanya soal teknis, melainkan lebih menyedihkan adalah menghancurkan moralitas dari pendidikan itu sendiri.

Itulah sebabnya, hari-hari belakangan, kita melihat dunia pendidikan kita semakin tanpa nyawa, tanpa nilai. Bagaimana mau bermutu jika oknum-oknum di lingkungannya malah menodai moralitas pendidikan.

Dalam konteks ini, kita meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat tak tinggal diam. Hal-hal semacam ini adalah racun dalam dunia pendidikan. Karena itu, sikap dan kelabuan seperti ini harus diterabas.

Bagaimana caranya? Yang ekstrem, tapi hemat kita perlu dilakukan, adalah mempersoalkannya secara hukum. Ada sedikitnya dua kemungkinan pelanggaran hukum dalam peristiwa ini.

Pertama, pidana pemalsuan dokumen yang dikeluarkan pemerintah, sedikitnya lembaga pendidikan. Setidaknya, pada setiap rapor, ada stempel pemerintah yang mengesahkan kebenaran informasi di dalamnya.

Kedua, bisa jadi pula, ada uang yang bermain dalam pemalsuan itu. Jika ini terjadi, maka aturan tentang penyuapan bisa dipakai untuk memberi efek jera sekaligus memberantasnya.

Beranikah disdik jabar melakukannya? Mestinya, tak ada alasan untuk takut. (*)


Editor : Zulfirman