PPDB Jabar Tahap 2 Resmi Dibuka untuk Jalur Zonasi dan Prestasi Nilai Rapor

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap 2 tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, resmi dibuka untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor. Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.

PPDB Jabar Tahap 2 Resmi Dibuka untuk Jalur Zonasi dan Prestasi Nilai Rapor
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap 2 tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, resmi dibuka untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor. Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.

INILAHKORAN,Bandung-  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap 2 tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, resmi dibuka untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor.  Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya mengungkapkan, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap 2 tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, resmi dibuka untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor.  

Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023. “Pendaftaran PPDB tahap 2 ini dilaksanakan secara berani melalui website disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga,” ungkap Kadisdik Jabar, Wahyu Wijaya, Senin 16 Juni 2023.

Baca Juga : Jabar Akan Deklarasikan Diri Sebagai Provinsi Bebas Rabies

Untuk kuota masing-masing jalur, jelas Kadisdik, jalur zonasi (jenjang SMA) sebesar 50% dan SMK (prestasi nilai rapor) 25%. 

KK Telah Berdomisili Paling Singkat 1 Tahun

Baca Juga : Ridwan Kamil Akui Masa Depan BIJB Bergantung Tol Cisumdawu

Lebih lanjut Kadisdik menambahkan, untuk jalur zonasi, kartu keluarga (KK) disyaratkan telah berdomisili paling singkat satu tahun. Sedangkan KK yang belum satu tahun/penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga, dapat menceritakan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang mengabarkan lamanya berdomisili. 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto