PPDB Jabar Tahap 2 Resmi Dibuka untuk Jalur Zonasi dan Prestasi Nilai Rapor

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap 2 tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, resmi dibuka untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor. Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.

PPDB Jabar Tahap 2 Resmi Dibuka untuk Jalur Zonasi dan Prestasi Nilai Rapor
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap 2 tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, resmi dibuka untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor. Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.

INILAHKORAN,Bandung-  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahap 2 tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, resmi dibuka untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor.  Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya mengungkapkan, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahap 2 tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, resmi dibuka untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor.  

Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023. “Pendaftaran PPDB Tahap 2 ini dilaksanakan secara berani melalui website disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga,” ungkap Kadisdik Jabar, Wahyu Wijaya, Senin 16 Juni 2023.

Untuk kuota masing-masing jalur, jelas Kadisdik, jalur zonasi (jenjang SMA) sebesar 50% dan SMK (prestasi nilai rapor) 25%. 

KK Telah Berdomisili Paling Singkat 1 Tahun

Lebih lanjut Kadisdik menambahkan, untuk jalur zonasi, kartu keluarga (KK) disyaratkan telah berdomisili paling singkat satu tahun. Sedangkan KK yang belum satu tahun/penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga, dapat menceritakan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang mengabarkan lamanya berdomisili. 

"Yang belum satu tahun dan menumpang dengan keluarga lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat pengasuh pengasuhan. Selain itu, memenuhi ketentuan kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal saat kelas 9," tegas Kadisdik.

Hal itu menurut Kadisdik, guna menghindari pemisahan calon peserta didik fiktif, hanya dengan mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara nyata berdomisili dekat sekolah.

Untuk mengantisipasi kendala terkait perubahan KK yang belum update , Disdik Jabar bekerja sama dengan Disdukcapil mendatangkan layanan mobil ke tempat informasi dan pengaduan di Kantor Disdik Jabar.

Kadisdik juga mengingatkan terkait titik koordinat domisili. "Selain KK, pastikan titik koordinat telah sesuai dengan domisili pendaftar. Karena, koordinat domisili akan langsung ditetapkan oleh sistem berdasarkan pengisian alamat oleh pendaftar," terangnya.

Kadisdik pun berharap, pendaftaran PPDB Tahap 2 ini berjalan lancar dan meminta semua pihak untuk menjaga PPDB Tahap 2 ini dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Mudah-mudahan, semuanya berjalan baik dan lancar, harapnya.

Selama libur atau cuti bersama, pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri. 

Sedangkan verifikasi dan penanganan permasalahan/pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan pendidikan/cabang dinas/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah cuti bersama tanggal 3 Juli 2023.***(adv)


Editor : Ardi