INILAHKORAN, Bandung - Wali
Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Pada prinsipnya kita mengikuti dahulu arahan pemerintah pusat," kata
Yana Mulyana pada Senin 2 Januari 2023.
Menurut
Yana Mulyana, seluruh kegiatan yang mengundang banyak orang masih diatur satuan tugas penanganan Covid-19. Termasuk didalamnya soal perizinan berbagai aktivitas.
"Seperti mal, dan lain-lain masih mengikuti kebijakan Satgas Covid-19. Kita tunggu dulu," ucapnya.
Sebab dikemukakan Yana, meski
PPKM dicabut. Sejumlah aturan terkait protokol kesehatan (prokes) masih tetap berlaku. Aturan itu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no 53 tahun 2022.
"Prokes ini harus tetap dilaksanakan. Seperti menggunakan masker, cuci tangan, PeduliLindungi, testing dan vaksinasi. Pencabutan PPKM bukan berarti berakhirnya vaksinasi Covid-19," ujar dia.
Diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan PPKM terhitung Jumat 30 Desember 2022. Namun demikian, sejumlah aturan terkait prokes masih tetap berlaku. *** (yogo triastopo)