PPS Kuwu di Kab Cirebon Pusing, Ada Oknum Pengawas Kecamatan Minta 'Cuan' Rp15 Juta

Pungutan liar terjadi dalam Pilwu Serentak di Kabupaten Bogor. Oknum pengawas kecamatan minta jatah Rp15 Juta.

PPS Kuwu di Kab Cirebon Pusing, Ada Oknum Pengawas Kecamatan Minta 'Cuan' Rp15 Juta
Ilustrasi Suap
INILAH, Cirebon - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu desa di Kabupaten Cirebon yang akan menyelenggarakan Pilwu serentak dibuat pusing. Pasalnya, salah satu oknum pengawas kecamatan terus meminta anggaran dengan dalih untuk keamanan.
 
Salah seorang ketua PPS  yang tidak mau disebut namanya mengatakan, anggaran keamanan yang diminta oknum tersebut tidak tanggung-tanggung meminta uang sebesar  Rp 15 juta. Namun, karena anggaran sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) di PPS, dirinya tidak melihat ada alokasi anggaran untuk keamanan seperti yang diminta oknum pengawas kecamatan tersebut.
 
 "Oknum ini terus meminta dianggarkan dari APBDes. Padahal anggaran Pilwu dari tabungan desa selama enam tahun hanya ada dua belas juta. Setiap tahun itu, desa menyisihkan untuk anggaran Pilwu sebesar dua juta. Jadi sampai sekarang jumlahnya hanya 12 juta. Jadi darimana kita bisa bayar," ungkapnya, Minggu 17 Oktober 2021.
 
 
Sementara itu, Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon,  Aditya Arif Maulana mengatakan, Perbup 74 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kuwu pada pasal 73 sudah sangat jelas.  Disana  menyebutkan, biaya yang dibebankan kepada APBD adalah untuk pembiayaan honorarium BPD, PPS, KPPS, honor petugas kesehatan dan ketua RT untuk validasi data pemilih.
 
 "Ada juga untuk pembiayaan sewa alat kelengkapan pemungutan suara, pengadaan surat suara, pengadaan alat protokol kesehatan, dan terakhir untuk pembekalan persiapan pelantikan Kuwu terpilih," ucap Adit.
 
Adit juga menjelaskan, pada pasal yang sama ayat 6, desa dapat memberikan dana bantuan dari APBDes untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pilwu serentak. Itu katanya, di luar komponen yang dibiayai oleh APBD dengan tidak membebankan kepada calon Kuwu. Intinya dalam Perbup itu sudah jelas, tidak mengatur anggaran selain yang bersumber dari APBD dan APBDes.
 
"Tidak ada itu anggaran buat keamanan, apalagi yang minta oknum pengawas kecamatan. Kan sudah jelas aturannya," ungkap Adit.
 
 
Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto memberikan keterangan sama. Dia menilai, sesuai ketentuan yang ada, pengawas kecamatan tidak boleh meminta anggaran kepada PPS ataupun calon Kuwu. Pasalnya, semua pihak yang terlibat dalam proses, baik tim fasilitasi, pengamanan maupun tim pengawasan sudah ada anggarannya sendiri. 
 
"Sebenarnya tidak boleh meminta ke calon atau PPS, karena sudah ada anggaran sendiri. Seperti Satpol PP sendiri, sudah ada anggaran untuk pengamanan," terangnya.
 
Dia menambahkan, kendati demikian, kalau calon Kuwu atau PPS memberi makan minum secara suka rela, maka hal itu tidak menjadi masalah. Karena, sebagai orang timur tentu pemberian secara suka rela merupakan adat ketimuran yang memang masih kental di Kabupaten Cirebon.
 
 
"Itu barangkali karena adat ketimuran, padahal kalau secara aturan itu salah," tukasnya.*** (maman suharman)


Editor : inilahkoran