PR Tak Kunjung Rampung, Ngatiyana Ingatkan Perusahaan Serap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Cimahi agar melakukan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas

 PR Tak Kunjung Rampung, Ngatiyana Ingatkan Perusahaan Serap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Cimahi agar melakukan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.

INILAHKORAN, Ngamprah - Penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas masih menjadi 'PR' yang belum rampung hingga saat ini.

Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Cimahi agar melakukan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib menarik sedikitnya satu persen dari jumlah penyandang disabilitas sebagai pegawai atau pekerja.

"Sesuai UU, perusahaan agar menyerap tenaga kerja warga kita yang menyandang disabilitas," katanya, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Jelang Ramadan, SD Darul Hikam Gelar Kegiatan Alquran Camp Secara Hybrid

Ia menilai, dengan terfasilitasinya tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penyediaan layanan antar kerja diharapkan bisa mengurangi angka keluhan di Kota Cimahi.

"Untuk itu diperlukan kebijakan strategi untuk tetap dapat memberikan data tenaga kerja yang akurat," ujarnya.

Oleh karenanya, sambung dia, maka dibutuhkan informasi tentang lowongan pekerjaan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus atau cacat.

Lebih jauh ia menjelaskan, di era globalisasi seperti saat ini, perkembangan perdagangan bebas menuntut peningkatan kualitas tenaga kerja diberbagai tingkat agar mampu berdaya saing.

"Kondisi masyarakat dan dunia usaha juga hadir dengan adanya COVID-19 yang menjadi pandemi secara global," jelasnya.

Baca Juga: Ini Ungkapan Bahagia Ridwan Kamil saat Produk UMKM Jabar Ludes di Mandalika Experience Expo 2022

Menurutnya, hal itu berdampak pula terhadap masyarakat pencari kerja penyandang disabilitas di Kota Cimahi yang dituntut harus mampu bersaing dengan tenaga kerja yang sudah siap dengan keterampilan yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri yang sudah tersertifikasi.

"Selanjutnya adalah bagaimana tenaga kerja penyandang ini dapat diakses oleh dunia usaha maupun dunia industri sehingga dapat hidup layak, berkualitas dan sejahtera," tuturnya.

"Penyandang disabilitas harus dapat diperhitungkan, diakui dan dilibatkan dalam kehidupan sosial mulai tingkat keluarga, masyarakat dan negara," pungkasnya.*** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran