Presiden Prabowo Perintahkan TNI AL Bongkar Pagar Laut 30 Kilometer: Ombudsman Apresiasi Aksi Cepat yang Pro Nelayan
Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, mendapat apresiasi tinggi dari Ombudsman RI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut untuk membongkar Pagar Laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, mendapat apresiasi tinggi dari Ombudsman RI.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyatakan bahwa langkah tegas ini telah membuka kembali akses nelayan yang sebelumnya terhalang untuk mencari nafkah di perairan tersebut.
“Kami fokus terhadap layanan publik agar tidak terhambat dan kami sangat respect dengan instruksi Presiden,” ujar Najih dikutip dari ANTARA.
Masalah pagar laut di perairan Tangerang mulai mencuat ketika para nelayan mengeluhkan terbatasnya akses mereka untuk melaut.
Ombudsman RI langsung merespons dengan melakukan tinjauan langsung ke lokasi pada Desember 2024.
Hasil temuan awal menunjukkan bahwa pagar laut tersebut tidak hanya menghalangi aktivitas nelayan tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukumnya.
Tindak lanjut dari temuan tersebut melibatkan Ombudsman Perwakilan Banten, yang diberi mandat untuk melakukan investigasi mendalam.
“Ini perlu didalami lagi, maka kemudian Ombudsman Perwakilan Banten kami tugaskan juga,” tegas Najih.
Najih menjelaskan bahwa penerbitan SHGB maupun SHM atas wilayah laut merupakan kejanggalan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ombudsman menduga adanya potensi maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan tindak pidana seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Tetapi kalau kami menemukan potensi kriminal, entah itu KKN dan sebagainya, itu jadi tugas aparat penegak hukum (APH) ke depannya,” kata Najih.
Untuk mencegah kejadian serupa di wilayah lain, Ombudsman memerintahkan perwakilannya di berbagai provinsi seperti Papua, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan pemantauan dan investigasi terkait potensi kasus serupa.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

