Proses Hukum WNA Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Diserahkan ke Imigrasi

Polrestabes Bandung menyerahkan Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah bule Australia yang meludahi Basri Anwar Imam masjid Al Muhajir di Kota Bandung ke Imigrasi Bandung, Kamis (4/5/2023).

Proses Hukum WNA Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Diserahkan ke Imigrasi
Polrestabes Bandung menyerahkan Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah bule Australia yang meludahi Basri Anwar Imam masjid Al Muhajir di Kota Bandung ke Imigrasi Bandung, Kamis (4/5/2023)./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung menyerahkan Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah bule Australia yang meludahi Basri Anwar Imam masjid Al Muhajir di Kota Bandung ke Imigrasi Bandung, Kamis (4/5/2023).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku telah ditahan selama empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/4/2023) kemarin.

Setelah beberapa hari menjalani penahanan, yang bersangkutan mengakui salah dan telah meminta maaf kepada korban.

Baca Juga : Puluhan Paket Sabu Disita Petugas Rutan Kebonwaru

"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban kemudian korban sudah mencabut laporannya," ujarnya di Mapolrestabes Bandung

Budi menegaskan, penerapan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan. Korban pada kasus ini juga telah mencabut laporannya. Oleh karena itu kasus tersebut dihentikan.

"Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan sehingga berdasarkan pasal itu maka kasus dihentikan," katanya.

Baca Juga : Nekat Edarkan Narkoba di Bandung Selama Puasa-Lebaran 2023, Belasan Pelaku Diringkus Polrestabes Bandung

Meski begitu, WNA itu tidak bisa begitu saja lepas dari hukum. Pasalnya, pelaku sudah menganggu ketertiban umum maka petugas melimpahkan kasus tersebut ke keimigrasian.

Halaman :


Editor : JakaPermana