Proses Hukum WNA Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Diserahkan ke Imigrasi
Polrestabes Bandung menyerahkan Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah bule Australia yang meludahi Basri Anwar Imam masjid Al Muhajir di Kota Bandung ke Imigrasi Bandung, Kamis (4/5/2023).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung menyerahkan Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah bule Australia yang meludahi Basri Anwar Imam Masjid Al Muhajir di Kota Bandung ke imigrasi Bandung, Kamis (4/5/2023).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku telah ditahan selama empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/4/2023) kemarin.
Setelah beberapa hari menjalani penahanan, yang bersangkutan mengakui salah dan telah meminta maaf kepada korban.
"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban kemudian korban sudah mencabut laporannya," ujarnya di Mapolrestabes Bandung
Budi menegaskan, penerapan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan. Korban pada kasus ini juga telah mencabut laporannya. Oleh karena itu kasus tersebut dihentikan.
"Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan sehingga berdasarkan pasal itu maka kasus dihentikan," katanya.
Meski begitu, WNA itu tidak bisa begitu saja lepas dari hukum. Pasalnya, pelaku sudah menganggu ketertiban umum maka petugas melimpahkan kasus tersebut ke keimigrasian.
"Tapi karena sudah masuk ranah mnganggu ketertiban umum maka tersangka kita limpahkan kepada pihak imigrasi," katanya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, mengatakan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Brenton usai secara resmi diserahkan dari kepolisian. Dengan demikian, belum diputuskan Brenton bakal dideportasi ataukah tidak akibat perbuatannya.
"Akan kami dalami lagi dan sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.*** (Caesar Yudistira)
Editor : JakaPermana

