Proyek Perumahan Kota Bintang Bali Dihentikan Sementara

Proyek pembangunan perumahan Kota Bintang Bali di Kampung Gunung Bentang, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dihentikan sementara. 

Proyek Perumahan Kota Bintang Bali Dihentikan Sementara

INILAHKORAN, Ngamprah - Proyek pembangunan perumahan kota bintang bali di Kampung Gunung Bentang, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (kbb) dihentikan sementara. 

Keputusan ini diambil lantaran pengembang masih dalam proses pengurusan site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
 
Penghentian sementara ini diputuskan saat Komisi III DPRD kbb melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (22/10/2025). Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi III, Pither Tjuandys, dan dihadiri oleh Camat Padalarang, Agus Achmad Setiawan, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kbb, dan Pemerintah Desa Jayamekar.
 
"Sidak yang kami lakukan karena ada aduan masyarakat terkait adanya aktivitas cut and fill yang dilakukan pihak pengembang PT Pesona Jati Abadi dan diduga belum memiliki izin. Bahkan ada dua alat berat dan sejumlah pekerja," kata Ketua Komisi III DPRD kbb, Pither Tjuandys saat dikonfirmasi, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurutnya, meskipun pengembang sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mereka belum mengantongi site plan dan PBG. 

"Baik site plan dan PBG sedang dalam proses. Tadi kami sampaikan kepada perwakilan dari pengembang tersebut, sebelum izinnya dilengkapi untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek," tuturnya.

"Mereka menyatakan kesiapannya untuk menghentikan aktivitas pematangan lahan," ucapnya.
 
Pither menjelaskan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan tiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) terkait aktivitas proyek pembangunan perumahan kota bintang bali

"Pengembang memiliki itikad baik untuk melengkapi perizinan, termasuk memenuhi kewajiban menyerahkan 2 persen dari luas lahan kepada negara untuk fasilitas pemakaman," katanya.
 
Camat Padalarang, Agus Achmad Setiawan mengapresiasi langkah pengembang dan pemerintah daerah yang sepakat menghentikan sementara aktivitas pembangunan sambil menyesuaikan penataan wilayah. 

"Pengembangan perumahan di Padalarang mengarah ke wilayah Jayamekar," kata Agus.
 
Direktur Operasional PT Pesona Jati Abadi, Handi Pangadi, memastikan pihaknya siap mematuhi seluruh ketentuan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa aktivitas cut and fill akan dilanjutkan setelah PBG diterbitkan. 

"Amdal serta dokumen RKL-RPL tahun 2024 sudah terbit. Dari total lahan seluas 50 hektare, baru sekitar 15 persen yang dikerjakan. Proyek ini merupakan pembangunan jangka panjang dengan target sekitar 3.000 unit rumah," jelas Handi.
 
Handi menambahkan bahwa kondisi geografis lahan yang berbukit memerlukan kajian geoteknik mendalam agar stabilitas tanah terjamin. 

"Kontur wilayah berbukit sehingga cut and fill harus dilakukan hati-hati," tambahnya.*** 


Editor : Ahmad Sayuti