PTM Terbatas Jenjang SMA Bakal Dibuka 15 Persen, Siswa Tak Punya Gadget Bakal Diprioritaskan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tingkat SMA di Kabupaten Bandung Barat akan dimulai 20 September 2021 mendatang dengan hanya 15 persen saja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dipastikan bakal diikuti sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) pada 20 September mendatang.
Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Endang Susilastuti. Ia menyebut pelaksanaan PTM terbatas jenjang SMA akan dilakukan secara bertahap.
"Dari total 178 SMA, SMK dan SLB di Bandung Barat, Disdik hanya akan melaksanakan PTM sekitar 15 persennya saja," katanya, Kamis 16 September 2021.
Menurutnya, jumlah tersebut masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi dan kesiapan dari sekolah masing-masing.
"Kalau untuk kewenangan untuk jenjang SMA memang ada di Disdik Jabar, tapi kita akan ikuti kebijakan dari pemda," tuturnya.
Baca Juga: Nggak Kapok, Bansos Ayam Busuk Kembali Beredar di Bandung Barat, Kali Ini di Rajamandala Kulon
Ia menyebut, dari 179 sekolah di Bandung Barat itu terdiri 60 SMA, 101 SMK, dan 17 SLB. Namun, sebelumnya sekolah tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu dari sisi sarana dan prasarana penunjang pembelajaran PTM dan harus memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19.
"Kita lakukan verifikasi dan validasi. Selain itu ada dari puskesmas dan satgas kecamatan, semu harus melakukan verifikasi dalam rangka menjamin sekolah benar-benar siap. Kita lihat dulu kesiapan itu terutama dari sekolah. Mereka harus siapkan juga SOP, sarana dan prasarana, strategi pembelajaran, dan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal melaksanakan monitoring bekerjasama dengan Satgas Covid-19 kewilayahan guna memastikan tidak adanya kerumunan usai pelaksanaan PTM terbatas ini.
"Kita akan prioritaskan siswa yang tidak punya gadget dan sulit akses internet. Pada prinsipnya kita akan menghentikan PTM apabila ditemukan pelanggaran prokes atau ditemukan kasus Covid-19 baru," tandasnya. *** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


